Siantar — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah melayangkan surat kepada Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, tertanggal 6 Desember 2022, berisi permintaan klarifikasi dan koordinasi terkait permasalahan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kedaluwarsa dan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dilaporkan karena dinilai melanggar hukum.
Terbitnya surat Kemenkumham ini beranjak dari adanya surat permohonan petunjuk dan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh pelapor kasus ini, notaris Henry Sinaga, kepada Kemenhumkam, tertanggal tertanggal 11 Agustus 2022 yang lalu.
Diketahui, Henry Sinaga telah juga mengadukan permasalahan penagihan PBB kedaluwarsa dan Kenaikan NJOP ini kepada Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan sejumlah lembaga lainnya, disebabkan dirinya merasa tidak puas dengan penanganan Polres Pematang Siantar atas laporannya mengenai permasalahan ini.
Dalam surat tersebut Kemenkumham meminta Walikota Pematang Siantar supaya memberikan klarifikasi dan koordinasi perihal pengaduan notaris Henry Sinaga tersebut, kepada Kemenkumham.
“Terkait dengan permohonan tersebut, maka tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar serta dengan merujuk pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 281 ayat (4) bahwa ‘Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah’, serta Pasal 18 huruf c Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimohon informasi atas permasalahan tersebut.
Selanjutnya diharapkan kiranya perkembangan penyelesaian permasalahan dimaksud dapat diinformasikan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.” Demikian kutipan isi surat Kemenkumham kepada Walikota tersebut.
Sebelumnya, dalam suratnya yang setebal enam lembar tersebut, Kemenkum memaparkan seluruh permasalahan dalam aktivitas dan kebijakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kedaluwarsa dan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar, versi notaris Henry Sinaga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya penagihan PBB Kedaluwarsa ini dilaporkan oleh Henry Sinaga ke Polres Pematang Siantar karena dinilai melanggar hukum.
Dalam penilaiannya Henry Sinaga melihat penagihan PBB yang melampaui waktu 5 sampai 25 tahun lebih yang dilakukan Pemko Pematang Siantar tersebut bertentangan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 78 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjelaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Juga bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, juga bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Sementara perihal Kenaikan NJOP yang kenaikannya mencapai 1000 persen lebih dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

[nda]