Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kemenkumham Surati Susanti Masalah Penagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
24/12/2022
in Hukum
0
(Kiri) Notaris Henry Sinaga, (kanan) surat Kemenkumham kepada Walikota Pematang Siantar.

(Kiri) Notaris Henry Sinaga, (kanan) surat Kemenkumham kepada Walikota Pematang Siantar.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah melayangkan surat kepada Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, tertanggal 6 Desember 2022, berisi permintaan klarifikasi dan koordinasi terkait permasalahan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kedaluwarsa dan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dilaporkan karena dinilai melanggar hukum.

Terbitnya surat Kemenkumham ini beranjak dari adanya surat permohonan petunjuk dan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh pelapor kasus ini, notaris Henry Sinaga, kepada Kemenhumkam, tertanggal tertanggal 11 Agustus 2022 yang lalu.

Diketahui, Henry Sinaga telah juga mengadukan permasalahan penagihan PBB kedaluwarsa dan Kenaikan NJOP ini kepada Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan sejumlah lembaga lainnya, disebabkan dirinya merasa tidak puas dengan penanganan Polres Pematang Siantar atas laporannya mengenai permasalahan ini.

Dalam surat tersebut Kemenkumham meminta Walikota Pematang Siantar supaya memberikan klarifikasi dan koordinasi perihal pengaduan notaris Henry Sinaga tersebut, kepada Kemenkumham.

“Terkait dengan permohonan tersebut, maka tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar serta dengan merujuk pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 281 ayat (4) bahwa ‘Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah’, serta Pasal 18 huruf c Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimohon informasi atas permasalahan tersebut.

Selanjutnya diharapkan kiranya perkembangan penyelesaian permasalahan dimaksud dapat diinformasikan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.” Demikian kutipan isi surat Kemenkumham kepada Walikota tersebut.

Sebelumnya, dalam suratnya yang setebal enam lembar tersebut, Kemenkum memaparkan seluruh permasalahan dalam aktivitas dan kebijakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kedaluwarsa dan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar, versi notaris Henry Sinaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya penagihan PBB Kedaluwarsa ini dilaporkan oleh Henry Sinaga ke Polres Pematang Siantar karena dinilai melanggar hukum.

Dalam penilaiannya Henry Sinaga melihat penagihan PBB yang melampaui waktu 5 sampai 25 tahun lebih yang dilakukan Pemko Pematang Siantar tersebut bertentangan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 78 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjelaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali si wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Juga bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertanggung apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, juga bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Perda Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menentukan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Sementara perihal Kenaikan NJOP yang kenaikannya mencapai 1000 persen lebih dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Surat Kemenkumham kepada Walikota Pematang Siantar terkait penagihan PBB Kedaluwarsa dan Kenaikan NJOP. (Sumber: notaris Henry Sinaga)

[nda]

Tags: BPKD SiantarKapolriKemenkumhamKPKNotaris dan PPAT Henry SinagaSusanti Dewayani
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

by Redaksi
05/12/2025
0

...

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

(Kiri) Lembar Pakta Integritas yang telah ditandatangani Walikota dan Sekda, (Kanan) Dr Henry Sinaga dan Junaedi Sitanggang.

Pemko Siantar akan Cabut Kenaikan NJOP 1.000 Persen?

by Redaksi
15/09/2025
0

...

Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. (nda).

Demi Siantar Cerdas, Wesly Silalahi Sebaiknya Evaluasi Tim Anggaran Pemko

by Redaksi
03/09/2025
0

...

Terkini...

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026

YPU Siantar Apresiasi Pemko atas Program Keumatan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

30/07/2026

Wesly Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar

30/07/2026

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan  Sumatera Utara Rally 2026

29/07/2026

Pemko Dukung Raker dan Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Pematangsiantar

29/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In