isiantar.com – Unjukrasa meminta lembaga DPRD memakzulkan walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, karena dinilai telah melakukan penistaan terhadap etnis Simalungun kembali berlangsung di halaman gedung DPRD, Senin siang (30/4/2018).
Kali ini, massa pengunjukrasa tidak lagi hanya dari elemen masyarakat etnis Simalungun, tetapi sebuah kelompok yang menyebut-diri sebagai Persatuan Remaja Mandailing Kota Pematangsiantar juga turut dalam aksi tersebut. Mereka hadir dengan aspirasi yang sama yaitu meminta DPRD memakzulkan walikota karena telah melakukan penistaan terhadap suku Simalungun.
Rudi Lubis, yang menjadi orator dari Persatuan Remaja mandailing, dalam orasinya mengaku berempati dengan kegelisahan yang dirasakan etnis Simalungun dan meminta DPRD segera bersidang memakzulkan walikota, setelah sebelumnya ia juga mengucapkan terimakasih kepada etnis Simalungun yang disebutnya telah rendah hati mau menerima mereka untuk tinggal bersama di Kota Pematangsiantar.
“Kami sangat berterimakasih kepada saudara kami suku Simalungun atas kerendahan hati dan memberi kebijakan mereka untuk (kami, red) bertinggal di daerah Habonaron Do Bona ini, dan kami sangat-sangat ikut berpartisipasi untuk kawan-kawan kami suku Simalungun yang telah memberikan beratus tahun kami tinggal di kota Pematangsiantar ini,” katanya.
Ucapan terimakasih yang sama juga kembali disampikan Rudi Lubis saat menyampaikan pernyataan sikap dari Persatuan Remaja Mandailing dalam aksi tersebut.
“Bahwa kami sangat berterimakasih atas kebesaran jiwa kawan-kawan kami Simalungun tersebut. Suku Simalungun menerima suku yang ada di Simalungun ini, khususnya kami Pemuda Remaja Mandailing. Bahwa kami sangat mengapresiasikan perjuangan yang dilakukan saudara kami Simalungun dalam memperjuangkan harga diri dan harkat martabat sebagai pemilik leluhur di Kota Pematangsiantar.
Bahwa akibat kondisi terakhir ini, kami turut merasa kegelisahan dan keresahan sebagaimana dirasakan saudara-saudara kami Simalungun. Bahwa memperhatikan dan mempelajari sikap dan kebijakan yang dilakukan walikota Pematangsiantar, seharusnya seorang kepala daerah menerapkan prinsip dimana bumi dipijak di situ bumi dijunjung”. Demikian kutipan pernyataan sikap tersebut.

Dalam aksi tersebut, seratusan massa dari elemen masyarakat simalungun datang mewakili sepuluh wilayah administratif di Kabupaten Simalungun. Sepuluh wilayah administratif dimaksud yakni Kecamatan Panembeian Panei, Kecamatan Panei, Kecamatan Raya, Kecamatan Purba, Kecamatan Horisan Haranggaol, Kecamatan Silima Huta, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kecamatan Dolog Silou, Kecamatan Raya Kahean dan Kecamatan Silou Kahean.
Dalam pernyataan sikapnya, selain menyebut adanya pelecehan dan penistaan terhadap etnis Simalungunyang berangkat dari analisa teks dan gambar dalam brosur yang sempat dipublikasi sebagai brosur untuk perayaan HUT Kota Pematangsiantar ke 147, massa juga menyinggung soal struktur jabatan di intansi-instansi pemko yang dinilai tidak mengakomodir SDM dari suku Simalungun.
Setelah sekitar dua jam secara bergantian berorasi dan kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD yang menerima kehadiran mereka, unjukrasa pun berakhir. [nda]























