Simalungun — Anggota DPRD Simalungun dari Partai Berkarya, Benfri Sinaga, melaporkan Koster Aprijon Hutajulu ke Polsekta Tanah Jawa. Pelaporan bermula dari bincang-bincang tentang pilkada, di sebuah warung, di Kecamatan Huta Bayu Raja, Minggu (20/9).
Informasi dihimpun menyebut, peristiwa bermula ketika Benfri yang tengah dalam perjalanan pulang dari gereja disapa dan diajak singgah ke sebuah warung oleh Andi Sinaga yang masih kerabatnya. Dan di dalam warung, Andi bertanya perihal siapa calon bupati yang akan didukungnya.
Menjawab pertanyaan Andi, dengan lugas Benfri menyebut RHS (Radiapo Hasiholan Sinaga, nama salah seorang bakal calon).
Setelah jawaban itu, Koster yang juga ada di warung tersebut, menyela dan ikut nimbrung dalam pembicaraan mereka. Koster menyatakan dia tak sepakat mendukung RHS karena menurutnya RHS adalah seorang rentenir yang sudah dia kenal sosoknya sejak dia masih di Batam. Bahkan seolah ingin lebih meyakinkan lagi, Koster menyebut ia sangat mengenal sosok RHS karena dulunya dia di Batam berkecimpung di dunia hitam.
Mendengarkan tudingan bahwa RHS seorang rentenir, Benfri dengan spontan meminta Koster untuk menarik omongannya, karena tudingan RHS sebagai rentenir itu bisa diancam pencemaran nama baik.
Dari situ, cekcok dan pemukulan pun terjadi.
Setelah terjadinya perkelahian, Befri lalu melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa dengan laporan kepolisian bernomor STPL/135/IX/2020/SU/Simal Sek-Tanah Jawa.
Sedangkan Koster yang juga ketua ranting PDIP di Huta Bayu Raja, juga melaporkan Benfri dan Andi dan seorang warga lain ke Mapolres Simalungun dengan nomor STPL/146/IX/2020/SU/SIMAL, dengan tuduhan telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. [tim/nda]
Baca juga:
Bapaslon Arakan dan Berkerumun, Warga: Tak Peduli Kesehatan Sok Bicara Kesejahteraan




















