Simalungun — Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah di Kabupaten Simalungun mendapat banyak sorotan. Hal itu disebabkan adanya lakon Bapaslon yang dianggap mengumbar resiko yang saat ini paling diantisipasi pemerintah.
Lakon dimaksud yakni arak-arakan dan kerumunan yang dengan tegas dilarang protokol Covid-19.
Tak ayal, hal itu membuat banyak masyarakat Kabupaten Simalungun merasa kecewa. Negara sejauh ini telah banyak berkorban memutus penularan Covid yang telah memakan banyak korban jiwa, tapi resikonya seolah kembali diundang Bapaslon hanya karena niat mendapat perhatian.
“Yang gitulah yang bikin orang susah, kayak jabatannya aja yang paling perlu, makanya payah percaya sama kampanye-kampanye, katanya mau membangun, mau mensejahterakan, tapi sama kesehatan pun tak peduli,” kesal seorang warga, Sabtu (5/9).
Mendagri sudah Ingatkan Patuhi Protokol Covid
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengingatkan seluruh Bapaslon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama saat mendaftar ke KPU.
“Saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Tito saat pembukaan Rakorwasdanas Tahun 2020, Kamis (3/9/) kemarin.
Tito meminta para Bapaslon tidak mengajak pendukungnya membuat kerumunan hingga arak-arakan massa saat mendaftar sebab itu melanggar protokol kesehatan.
“Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual,” imbuh Tito.
Bawaslu: 141 Bapaslon Langgar Protokol Covid
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (5/9) menyampaikan laporan hasil sementara pengawasan tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Sebanyak 141 Bapaslon ditemukan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sebagaimana dikutip dari Bawaslu.go.id, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 per Jumat 4 September kemarin sebanyak 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi.
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik covid-19,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, sebagaimana dikutip dari Bawaslu.go.id.
Atas temuan itu Fritz menegaskan Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan. Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
Menurutnya sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran covid-19. [Oi/nda]
Baca juga:
Begini Kriteria Calon Bupati Ideal Menurut Partai Golkar Simalungun




















