Siantar — Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Wisma Horja, Jalan Wandelvad, Kota Pematang Siantar, Senin (6/2/2023) disinyalir melanggar aturan.
Pasalnya, prosesi pelantikan ini bukan dilakukan oleh Ketua Panwascam Siantar Martoba, Henry Marulitua, SH, melainkan oleh Anggota Panwascam, Torang Simangunsong, yang sekaligus membacakan naskah pelantikan yang di dalamnya menggunakan frasa “atas nama” Ketua Panwascam.
Torang Simangunsong yang dikonfirmasi soal keberadaan Henry Marulitua Purba sesaat setelah pelantikan selesai, mengatakan bahwa Henry tidak datang ke pelantikan tersebut karena berhalangan hadir. Namun, ditanya apakah ketidakhadiran itu disertai dengan surat, Torang menjawab bahwa Henry hanya menyampaikannya secara lisan.
“Dia secara lisan aja dia tidak bisa hadir,” kata Torang.
Henry: Sejak Sabtu saya sudah mengundurkan diri
Berbeda dengan pernyataan Torang yang mengatakan Henry menyampaikan secara lisan kepadanya bahwa dia berhalangan hadir, Henry yang ditemui di tempat terpisah mengatakan bahwa sesungguhnya dia sudah mengundurkan diri semenjak hari Sabtu 4 Februari 2023.
Surat pengunduran itu kata Henry, telah dikirimkan melalui WhatsApp ke Ketua Bawaslu Siantar, Lila Sinaga.
“Karena Sabtu kan kantor tutup, jadi kukirimkan lah lewat WA sama dia. Udah centang biru koq, udah dibaca Kakak (Lila Sinaga) itu sore itu juga. Sekitar jam 1 siang sudah dibacanya. Ini aku juga baru dari Kantor Pos mengirimkan yang bentuk suratnya,” terang Henry.
Disinggung perihal naskah pelantikan yang mengatasnamakan dirinya, Henry mengatakan bahwa dia sama sekali tidak pernah membuat surat tersebut. Dan dia juga tidak pernah lagi berkomunikasi perihal pelantikan semenjak dia mengirimkan WA pengunduran diri itu kepada Lila.
Ditanya bagaimana pandangannya soal keabsahan naskah pelantikan yang mengatas-namakan dirinya itu, mengingat dia sudah pernah beberapa kali menjadi Panwascam, menurutnya hal itu melanggar aturan karena seharusnya Bawaslu terlebih dulu menggelar rapat pleno untuk menunjuk dan menetapkan siapa pengganti dirinya. Tidak bisa dengan mengarang cerita bahwa dia pernah menyampaikan berhalangan hadir secara lisan lalu membuat surat pelantikan yang mengatas-namakan dirinya.
“Tapi praktisi hukumlah yang lebih kompeten menjawab itu,” ujarnya.
Lila Akui Pengunduran Diri Henry Lewat WA
Ketua Bawaslu Kita Pematang Siantar, Lila Sinaga, yang kemudian ditemui sejumlah wartawan Senin malam di Kantor Bawaslu, Jalan Raya, mengakui bahwa dirinya sudah menerima dan sudah membaca surat pengunduran yang disampaikan Henry lewat WA tersebut. Namun, menurutnya, dia masih beranggapan jika pendirian Henry kemungkinan akan berubah.
“Memang ada disampaikannya kepada saya, mungkin itu apakah bentuk kekecewaan atau kekesalan juga, beliau mengirimkan lewat WA (bentuk) PDF, tetapi saya tidak merespon hanya saya membaca karena saya tanya juga kepada Korsek Kota, belum ada sampai. Jadi kami masih menunggu bentuk fisik yang beliau sampaikan.
Karna kan kalau namanya WA kan kita menganggap bisa aja ini berubah atau gimana kan gitu. Makanya pas proses tadi pelantikan di Siantar Martoba, Kami menganggap bahwa saudara Henry berhalangan hadir,” kilah Ketua Bawaslu yang sudah pernah mendapat surat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini.

Sebelumnya, Lila juga mengakui bahwa yang seharusnya melakukan pelantikan tersebut adalah yang menjabat sebagai Ketua Panwascam.
“Sumpah itukan memang adalah Ketua, tapi ketika Ketua tidak hadir, maka sama kita seperti menandatangani Ketua berhalangan ‘atas nama Ketua’, nah gitu. Karena memang yang punya hak di situ Ketua. Jadi ketika orangnya tidak hadir, jadi mengatas-namakan Ketua. Memang itulah secara teknisnya,” katanya. [nda]




















