Siantar — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini, pelapornya adalah Ketua Panwascam Siantar Martoba yang telah mengundurkan diri, Henry Marulitua Purba.
Dalam salinan surat laporan ke DKPP yang diperoleh isiantar.com, Henry membeberkan kronologi perlakuan yang disebutnya sebagai intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh Junita Lila Sinaga sebagai Ketua Bawaslu terhadap dirinya.
“Suratnya sudah kukirim kemarin ke DKPP hari Rabu tanggal 15 Februari, lewat email juga sudah,” ujar Henry saat dihubungi pada Kamis sore (16/2/2023).
Sebagaimana dalam salinan surat tersebut, Henry kembali membenarkan bahwa laporannya itu terkait dengan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh Junita Lila Sinaga, yang hal itu beranjak dari adanya adanya “titipan” Junita Lila Sinaga untuk dimasukkan menjadi anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba.
Junita Lila Sinaga sendiri yang sempat diwawancarai sejumlah media setelah perkara “titip-menitip calon PKD” ini mencuat, membenarkan bahwa dirinya ada menitipkan orang kepada Panwascam Siantar Martoba melalui Henry, untuk dimasukkan menjadi anggota PKD.
“Pada saat itu memang saya bilang ‘kalau bisa dibantu, tolong,’ karena ini orang minta tolong ya. ‘Itu pun kalian lah, diskusikan lah ke kawan yang dua (anggota Panwascam Siantar Martoba). Dan setiap saya mungkin ada nitip sama teman-teman kecamatan (Panwascam), saya selalu sampaikan begitu, ‘tolong diskusikan kalian kalau memang masih bisa dibantu’, itu adalah selalu saya sebutkan,” kata Lila
Sementara, sebelumnya, pada tahun 2018 yang lalu, Junita Lila Sinaga sudah pernah mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP akibat pelanggan kode etik. [nda]




















