Siantar — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Simalungun meminta Dishub Pematangsiantar meninjau kembali aturan pelarangan Angdes (angkutan perdesaan) melintasi inti kota yang sudah diterapkan dua pekan terakhir.
Alasannya, kemanusiaan. Aturan itu dinilai memberatkan pelajar maupun pekerja yang berasal dari Simalungun, baik dari segi waktu maupun materi.
“Coba bayangkan kalau anak SMA (pelajar dari Simalungun) sekolah di Siantar, harus dia turun di Simpang Dua atau di Sawit batas. Nah (itupun) kalau terus ada angkutan yang melayani ke sekolahnya. Selain dia bayar dua kali, kan berpotensi terlambat ke sekolah. Demikian juga pegawai, demikian juga pedagang,” kata Ketua DPC Organda Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani.
Timbul mengungkapkan itu usai pertemuan membahas persoalan tersebut bersama Dishub dan Polresta Siantar yang difasilitasi pihaknya, Kamis (10/10/2019) sore, di Siantar Hotel. Namun pertemuan yang tidak dihadiri Kadishub Siantar Esron Sinaga itu, belum menemukan kesimpulan.
Sementara itu Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan yang ikut dalam pertemuan menilai, hingga kini Angdes masih perlu masuk ke inti kota. Namun diperlukan sebuah regulasi baru untuk membatasi waktu serta jumlah Angdes tersebut.
“Yang penting dibuat jadwal, (misalnya) satu perusahaan angkutan 3 yang bisa melalui jalan Sutomo – Merdeka. Diatur agar jangan padat. Karena selama ini semua armada menuju ke sana semua,” katanya kepada wartawan.
Jumanter juga sempat menyinggung faktor-faktor lain penyebab kemacetan di kota ini. Yakni parkir berlapis serta belum adanya regulasi yang mengatur laju kendaraan di ruas-ruas jalan tertentu.
AKDP Masih Dibiarkan
Kemacetan lalu lintas di Siantar memang telah menjadi persoalan semenjak beberapa tahun belakangan. Persoalan ini juga selalu jadi topik yang ikut dibahas setiap kali rapat antara Komisi III DPRD dengan Dishub.
Dalam rapat-rapat itu, Komisi III terlihat cenderung menyoroti armada jenis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tak sekedar melintas tapi loketnya bahkan beroperasi di inti kota. Dan armada-armada ini disebut menjadi biang kemacetan di kota ini.
Namun demikian, meski sudah dua pekan semenjak larangan bagi Angdes masuk ke inti kota diterapkan, armada-armada AKDP yang lebih dipersoalkan DPRD itu terpantau masih bebas melintasi beberapa ruas jalan inti kota.






















