isiantar.com – Untuk kesekian kalinya Komisi III DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Siantar kembali membahas keberadaan perusahan angkutan Paradep dalam rapat resmi, Rabu (30/5/2018).
Jika biasanya lebih menyoal kemacetan yang ditimbulkan, atau sejauh mana hasil dari surat teguran yang sudah berulangkali dilayangkan — yang biasanya nihil —, pada rapat kali ini Komisi III lebih mencecar Esron mengenai apa kontribusi yang sudah diberikan perusahaan angkutan yang beroperasi di jalan protokol ini untuk Kota Siantar.
“Apa kontribusi paradep untuk Siantar? Ada gak dipajak? Dia mengambil keuntungan dari kota Siantar masa tidak ada keuntungan bagi kita yang notabene rekomendasi (izin)nya dikeluarkan oleh bapak?” tanya anggota Komisi III Frengky Boy Saragih kepada Kadishub Esron Sinaga.
Menjawab pertanyaan ini, Esron justru merespon dengan mengatakan bahwa kontribusi tak bisa semata-mata diterjemahkan dari sisi materi atau uang. Sebab dengan keberadaan Paradep, kata Esron, kebutuhan mobilitas warga Siantar sudah menjadi terbantu. Atau dengan kata lain, menurut Esron, karena adanya Paradep warga Siantar jadi bisa berpergian ke luar kota.
“Kalau kami berpikirnya seperti ini, investasi yang ada tidak semata-mata secara materi, (tetapi) itu (Paradep) telah menjadi tempat (lapangan) bekerja,” katanya.
Frengky Boy tampak tak puas dengan jawaban yang lari dari pertanyaan itu, lalu kembali memperjelas pertanyaannya yakni apa kontribusi ril dari sisi manajemen pemerintahan, bukan dari hukum sebab-akibat yang terjadi alamiah.
“Sepertinya kita belum ketemu. Contohnya kalau rumah makan kan dikenakan pajak, nah kalau dia itu (Paradep) dari tiketnya itu ada gak kontribusinya untuk siantar? dipajak gak dia itu? Memang mereka melayani tetapi itukan untuk bisnis, meraih keuntungan, nah jadi apa kontribusinya? Apa kontribusinya itu cuma menyebabkan kemacetan?” Ketus Frengky.
Sebelum dijawab Esron, anggota Komisi III lainnya, Ronald Tampubolon, menyambung pertanyaan tentang landasan hukum apa yang dipakai Paradep dalam menetapkan tarif ongkosnya sehingga lebih mahal dibandingkan tarif angkutan lain.
Namun saat gilirannya tiba Esron cuma menjawab persoalan tarif yang ditanyakan Ronald.
Esron menjawab pertanyaan Ronald itu dengan mengucapkan rasa terimakasihnya, karena menurut Kadis Perhubungan ini, pertanyakan soal tarif itu merupakan sebuah informasi baru untuk dirinya. “Terimakasihlah ini ada informasi, akan kita konsultasi dulu dengan Organda,” kata Esron ke Ronald.
Esron Tak Tahu Jenis Izin Usaha Paradep
Ketika rapat berlangsung, persisnya setelah Esron beberapa kali mengucapkan akronim AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) untuk perusahaan Paradep, anggota Komisi III, Frans Bungaran Saragih, menginterupsi dengan menanyakan apa sebenarnya nama jenis izin usaha yang dimiliki Paradep.
Esron Sinaga saat menjawab pertanyaan-pertanyaan Komisi III.
Pertanyaannya Frans itu merujuk fakta bahwasanya plat di seluruh armada Paradep adalah berwarna hitam. Padahal jika Paradep mengantongi izin AKDP seperti dikesankan Esron dalam ucapan-ucapannya di rapat itu, seharusnya warna platnya adalah kuning.
Pertanyaan tegas bernada sindirian yang dilontarkan Frans itu dibalas Esron dengan sebuah pengandaian. Seandainya jenis izin Paradep adalah angkutan pariwisata, maka penggunaan plat hitam tetap saja tidak diperbolehkan.
“Apakah dia sifatnya untuk pariwisata, angkutan umum, bus, semua platnya (harus) kuning. Jadi saya pikir (plat hitam) itu tidak bisa,” balas Esron juga dengan pertanyaan yang seolah berpihak dengan pertanyaan Frans.
Ditengah tanya-jawab masih antara Frans dengan Esron masih berlangsung, tiba-tiba Sekretaris Dishub menyela dan meminta izin kepada pimpinan rapat Hendra Pardede agar diperkenankan ikut bicara di rapat tersebut.
Kata Sekretaris Dishub, plat hitam sebenarnya dibenarkan untuk jenis jasa angkutan antar-jemput Dari Pintu Ke Pintu dengan kendaraan jenis mini bus. Dan pemegang izin jenis ini, juga diperbolehkan untuk melayani jalur Antar Provinsi, dan juga, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Esron Dinilai Belum Layak Jadi Kadis
Terkait jawaban yang diberikan Esron kepada Komisi III untuk pertanyaan mengenai kontribusi apa yang diberikan Paradep terhadap kota ini, dinilai bukan jawabanlah yang pantas disampaikan oleh pejabat sekelas Eselon II seperti Esron.
“Jika di rapat resmi seperti itu ditanyakan apa kontribusi dari sebuah perusahaan, seharusnya seorang pejabat Eselon II sudah paham jika konteks pertanyaan itu adalah soal pajak atau sejenisnya. Jawaban ‘nanti akan jadi ada lapangan kerja’, atau ‘jadi ada usaha rumah makan disampingnya’, itu semua orang pun udah tahu itu, masa gitu jawaban seorang Eselon II yang sudah berulang kali rapat sama DPRD? Tak layak Kadis seperti itu,” Kata Prima Banjarnahor, seorang warga Siantar yang juga dikenal sebagai mantan aktivis, yang diwawancarai di tempat terpisah.
Prima menambahkan, dirinya yang sekarang menekuni sebuah profesi yang menuntut mobilitas yang tinggi belakangan ini juga merasa kecewa terhadap Dishub atas kondisi lalu-lintas di Siantar makin macet dan sembrawut. Menurutnya hal itu terjadi akibat ketidakbecusan Kadishub menjalankan fungsinya. [nda]