Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

UU Pemilu yang baru disahkan, jumlah keanggotaan penyelenggara pemilu Siantar & Simalungun akan berubah

by Redaksi
27/08/2017
in Politik, Utama
0
Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017, serta diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian, UU tersebut telah sah berlaku untuk pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ini. Misalnya, mengenai perubahan nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Jika dulu disebut dengan PPDP, sekarang menjadi Pantarlih.  Sementara untuk Bawaslu, menurut UU yang baru ini menjadi lembaga yang bersifat tetap di tingkat Kabupaten/kota, dimana sebelumnya disebut dengan Panwaslu dan bersifat Adhoc.

Selain itu juga diatur mengenai komposisi jumlah keanggotaan KPUD yang akan didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. Hal ini diatur pada pasal 10. Di kota Siantar misalnya, dengan disahkannya UU No 7 Tahun 2017 ini, anggota KPU yang sebelumnya berjumlah 5 orang akan berkurang menjadi banya 3 orang. Sementara untuk Kabupaten Simalungun, jumlah anggota Pengawas Pemilu yang sebelumnya hanya 3 orang akan menjadi 5 orang.

Perubahan komposisi jumlah anggota KPUD sesuai UU No 7 Tahun 2017. (Sumber: Setneg.go.id)
Perubahan komposisi jumlah anggota Bawaslu sesuai UU No 7 Tahun 2017. (Sumber: Setneg.go.id)

Selengkapnya UU ini bisa anda unduh dari situs resmi Setneg.go.id (klik di sini).

UU No 7 Tahun 2017 ini merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [nda]

Tags: Bawaslu SimalungunKPUD SiantarPerubahan Komposisi Penyelenggara PemiluUU No 7 Tahun 2017
Share2TweetPin

Related Posts

APPKP Simalungun Resmi Jadi Pemantau Pilkada Simalungun

by Redaksi
25/11/2024
0

...

Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Matheos Tan: Siapkan Fisik dan Mental

by Redaksi
17/11/2024
0

...

Rapat Pemindahan Lokasi Debat ke Medan Berlangsung Alot, Ketua DPRD Simalungun Usir KPU

by Redaksi
12/11/2024
0

...

Debat Kandidat di Grand Zuri, Semua Paslon Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
05/11/2024
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Komposisi Panelis Debat Cabup Simalungun Dikritik, Ini Alasannya

by Redaksi
30/10/2024
0

...

Berani Koq Paku Pohon?

by Redaksi
06/10/2024
0

...

Adegan Janggal Praktek Pengawasan Bawaslu Simalungun

by Redaksi
03/10/2024
0

...

Pjs Walikota Siantar Gelar Rapat dengan Forkopimda dan Penyelengara Pilkada

by Redaksi
01/10/2024
0

...

CCTV Bocor ke Publik, Fasilitas Negara Dijadikan Alat Politik

by Redaksi
28/09/2024
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar MTQN ke-58 untuk Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur’an

07/05/2026

Putra Sulung Perem Damanik Lanjutkan Kepemimpinan Perguruan Pencak Silat Teratai Kembang

07/05/2026

Panitia Paskah Pemko Siantar Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

07/05/2026

Tingkatkan Kualitas Hidup Anak Panti Asuhan, Pemko Siantar Teken Kerjasama dengan Sejumlah Pengelola

07/05/2026

Bawa Rp 50 Juta, Arif Harahap Resmi Mendaftar Calon Ketua KNPI

06/05/2026

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In