Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

UU Pemilu yang baru disahkan, jumlah keanggotaan penyelenggara pemilu Siantar & Simalungun akan berubah

by Redaksi
27/08/2017
in Politik, Utama
0
Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017, serta diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian, UU tersebut telah sah berlaku untuk pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ini. Misalnya, mengenai perubahan nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Jika dulu disebut dengan PPDP, sekarang menjadi Pantarlih.  Sementara untuk Bawaslu, menurut UU yang baru ini menjadi lembaga yang bersifat tetap di tingkat Kabupaten/kota, dimana sebelumnya disebut dengan Panwaslu dan bersifat Adhoc.

Selain itu juga diatur mengenai komposisi jumlah keanggotaan KPUD yang akan didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. Hal ini diatur pada pasal 10. Di kota Siantar misalnya, dengan disahkannya UU No 7 Tahun 2017 ini, anggota KPU yang sebelumnya berjumlah 5 orang akan berkurang menjadi banya 3 orang. Sementara untuk Kabupaten Simalungun, jumlah anggota Pengawas Pemilu yang sebelumnya hanya 3 orang akan menjadi 5 orang.

Perubahan komposisi jumlah anggota KPUD sesuai UU No 7 Tahun 2017. (Sumber: Setneg.go.id)
Perubahan komposisi jumlah anggota Bawaslu sesuai UU No 7 Tahun 2017. (Sumber: Setneg.go.id)

Selengkapnya UU ini bisa anda unduh dari situs resmi Setneg.go.id (klik di sini).

UU No 7 Tahun 2017 ini merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [nda]

Tags: Bawaslu SimalungunKPUD SiantarPerubahan Komposisi Penyelenggara PemiluUU No 7 Tahun 2017
Share2TweetPin

Related Posts

APPKP Simalungun Resmi Jadi Pemantau Pilkada Simalungun

by Redaksi
25/11/2024
0

...

Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Matheos Tan: Siapkan Fisik dan Mental

by Redaksi
17/11/2024
0

...

Rapat Pemindahan Lokasi Debat ke Medan Berlangsung Alot, Ketua DPRD Simalungun Usir KPU

by Redaksi
12/11/2024
0

...

Debat Kandidat di Grand Zuri, Semua Paslon Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
05/11/2024
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Komposisi Panelis Debat Cabup Simalungun Dikritik, Ini Alasannya

by Redaksi
30/10/2024
0

...

Berani Koq Paku Pohon?

by Redaksi
06/10/2024
0

...

Adegan Janggal Praktek Pengawasan Bawaslu Simalungun

by Redaksi
03/10/2024
0

...

Pjs Walikota Siantar Gelar Rapat dengan Forkopimda dan Penyelengara Pilkada

by Redaksi
01/10/2024
0

...

CCTV Bocor ke Publik, Fasilitas Negara Dijadikan Alat Politik

by Redaksi
28/09/2024
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Beri Bantuan ke Puluhan Keluarga Korban Puting Beliung

15/02/2026
Prosesi penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Siantar, oleh ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, kepada Pimpinan DPRD, Daud Simanjuntak, hanya menggunakan pencahayaan dari telepon genggam, Jumat (13/2/2026).

Main Gelap, Pansus DPRD Siantar Disinyalir Bekerja Secara Menyimpang

13/02/2026

Ketua PKK Kota Siantar Hadiri Pendalaman Alkitab dan Pengajian

13/02/2026

Jaga Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah

13/02/2026
Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

13/02/2026

Permudah Kinerja Damkar, Perumda Tirta Uli Pasang Hydrant di Sejumlah Titik Strategis

05/02/2026

Walikota Siantar Hadiri Pemberian Bansos kepada Warga Tionghoa

05/02/2026

Perbaikan Pipa Pecah di Tiga Titik, Layanan Air Terganggu Sementara

05/02/2026

Beri Dukungan, Liswati Kunjungi Sejumlah UMKM

05/02/2026

Walikota Hadiri Serah Terima Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025

31/01/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In