Siantar — Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, telah menunjuk sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eka Hendra, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan), mengganti Wanden Siboro yang telah pensiun per 1 Januari 2021. Dan penunjukkan ini langsung menuai kritik dari salah seorang Anggota DPRD, Ferry Sinamo.
Ferry Sinamo mengatakan, seharusnya dalam menunjuk Plt Sekwan, Hefriansyah menaati Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek kepegawaian, yang secara jelas menyebut, bahwa untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator (Eselon 3) dan Jabatan Pelaksana (Eselon 4), hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dari jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Sementara Eka Hendra tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan SE tersebut, sebab dia adalah seorang pejabat administrator di BPBD.
Di sisi yang lain, Ferry mempersoalkan mengapa Hefriansyah yang tidak langsung saja mengangkat Eka menjadi Sekwan defenitif. Sebab jika demikian situasinya akan berbeda, mengingat Eka telah lolos seleksi jabatan dan juga sudah memperoleh rekomendasi dari Pimpinan DPRD, sehingga hal itu diperbolehkan.
Karenanya, Ferry menduga pengangkatan Eka sebagai Plt adalah jebakan bagi DPRD, agar nantinya segala bentuk pengelolaan anggaran di lembaga DPRD menjadi permasalahan dan pengembalian, sebab legal standing Eka menjadi Plt bertentangan dengan peraturan.
“Saya ada dugaan kalau Walikota mau menjebak anggota DPRD seperti saya. Karena Plt Sekwan pasti sebagai Pengguna Anggaran, kalau legal standing Plt-nya saja sudah bertentangan peraturan maka tindakannya menjadi ilegal di Sekretariat DPRD ini, bagaimana dengan pengeluaran anggaran? Bukankah ini menjadi melampaui kewenangan atau tidak mempunyai kewenangan?
Kalau DPRD melaksanakan tugas-tugas rutin yang berdampak pada pengeluaran uang oleh Plt yang tidak berhak, apakah itu menjadi pengembalian? Ini maksud saya yang bisa berpotensi menjadi persoalan hukum,” kata Ferry, Minggu (3/1/2021).
Penunjukan Eka Hendra menjadi Plt Sekwan dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Heryanto Siddik.
Namun, menurut Heryanto, posisi Eka yang saat ini masih sebagai Plt adalah merujuk mekanisme dimana proses pelantikannya untuk menjadi Sekwan defenitif masih harus menunggu izin tertulis dari Mendagri.
Dikatakannya, penugasan Eka Hendra sebagai Pelaksana Tugas adalah mengacu Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan, oleh pertimbangan bahwa pelantikannya sebagai Sekwan defenitif sedang dalam proses pengurusan izin tertulis Mendagri.
“Menimbang beliau (Eka) yang akan menjadi pejabat definitif, maka yang bersangkutan dihunjuk sebagai Plt dalam rangka penyesuaian dan sinkronisasi dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan definitif yang akan didudukinya dalam beberapa waktu ke depan, menunggu terbitnya izin tertulis dari Mendagri RI.
Pada prinsipnya penghunjukan Plt adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas rutin di Sekretariat Dewan,” kata Heryanto. [nda]




















