Siantar — Pemko Pematangsiantar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut), menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah, dan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, tentang Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Daerah.
Penandatanganan dilaksanakan di ruang kerja Walikota Pematangsiantar, Lantai 2 Balai Kota, Selasa siang (18/08/2026) siang, dan langsung dilakukan Walikota Wesly Silalahi S.H., M.Kn dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi S.H., M.H.
Wesly Silalahi dalam sambutannya mengatakan, keberhasilan pembangunan sebuah kota tidak terlepas dari kukuhnya fondasi hukum yang menopangnya. Maka itu, momentum penandatanganan nota kesepahaman hari itu memiliki makna yang sangat strategis bagi Pemko Pematangsiantar.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat kualitas pembentukan produk-produk hukum di daerah kita, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di kota pematangsiantar berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kanwil Kemenkum Sumut dengan Bappeda, ditujukan untuk memastikan hak kekayaan intelektual yang berasal dari kota Siantar menjadi terjamin.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Seperti hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” terangnya.
Setelah penandatanganan ini, Wesly pun berpesan kepada apartur di Pemko Siantar, untuk segera mengimplikasikannya.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora SSTP., M.Si, dalam laporannya memaparkan bahwa kerja sama dilaksanakan untuk mendukung pengembangan inovasi daerah Kota Pematangsiantar serta menjamin orisinalitas ide dan gagasan inovasi yang lahir dari perangkat daerah di Kota Pematangsiantar.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Pada penandatanganan ini dari Kanwil Kemenkum Sumut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI.
Sedangkan dari Pemko Pematangsiantar hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, Kepala Bappeda Soefy M Saragih SSTP MSi, dan Kabag Hukum Jiva Idra. (PR/nda)




















