Siantar — Sidang gugatan terkait kenaikan NJOP 1000% yang diajukan dr. Sarmedi Purba, SpoG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi (Penggugat II), dan Rapi Sihombing, SH (Penggugat III) terhadap Walikota Pematang Siantar (Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematang Siantar (Tergugat II), mulai digelar di PN. Pematangsiantar hari Kamis (12/1/2023) dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH sebagai Ketua dan Febriani, SH, Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH, masing-masing Anggota.
Para Penggugat hadir diwakili oleh kuasanya masing-masing Daulat Sihombing, SH, MH dan Gita Tri Olanda, SH dari Perkumpulan Sumut Watch, sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH serta Tergugat II diwakili oleh Kristianto Silalahi, SH.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim pada dasarnya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing-masing kuasa Penggugat maupun kuasa Para Tergugat, dan sesudahnya barulah Majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita, SH, MH untuk memimpin para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi.
Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita, SH, MH pada sidang mediasi pertama yang dilangsungkan hari itu juga di Ruang Mediasi PN. Pematangsiantar , meminta agar dalam mediasi kedua yang dijadwalkan pada hari Senin 23 Januari 2023 mendatang, Kuasa Tergugat I menghadirkan Tergugat Prinsipal, Walikota Pematangsiantar, dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematangsiantar.
Bila Tergugat Prinsipal Walikota Pematang Siantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar. “Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan”, kata Renni Pitua Ambarita.
Menurut Hakim Renni, konsekuensi apabila Penggugat Prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO), selanjutnya jika yang tidak hadir adalah Tergugat Prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada Para Tergugat.
Objek Perkara
Seperti telah dipublikasi secara luas, gugatan Para Penggugat yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I dan II pada pokoknya ialah terkait kenaikan NJOP Tahun 2021, 2022 dan 2023, yang mencapai 300% hingga 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.
Tindakan Tergugat I dan Tergugat II, menurut Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Para Penggugat, telah membuat melambungnya besaran BPHTB, PPH, PNBP dan PBB. Namun oleh karena khusus terhadap pembayaran PBB, ternyata Para Tergugat membuat kebijakan stimulus berupa pengurangan PBB sebesar 99% berdasarkan Perwa Nomor 05 Tahun 2021, maka PBB hanya mengalami kenaikan sekitar 100% hingga 200%.
Daulat menyatakan, tindakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Para Penggugat hingga mencapai 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. [PR/sw]
Baca juga:
Dianggap jadi Tempat Bercinta, Deretan Bangku di Jalan MH Sitorus Dicopot




















