Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sidang Perdana Gugatan NJOP: Hakim Minta Walikota Dihadirkan

by Redaksi
12/01/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Sidang gugatan terkait kenaikan NJOP 1000% yang diajukan dr. Sarmedi Purba, SpoG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi (Penggugat II),  dan Rapi Sihombing, SH (Penggugat III) terhadap Walikota Pematang Siantar (Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematang Siantar (Tergugat II), mulai digelar di PN. Pematangsiantar hari Kamis (12/1/2023) dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH sebagai Ketua dan Febriani, SH, Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH, masing-masing Anggota.

Para Penggugat hadir diwakili oleh kuasanya masing-masing Daulat Sihombing, SH, MH dan Gita Tri Olanda, SH dari Perkumpulan Sumut Watch, sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH serta Tergugat II diwakili oleh Kristianto Silalahi, SH.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim pada dasarnya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing-masing kuasa Penggugat maupun kuasa Para Tergugat, dan sesudahnya barulah Majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita, SH, MH untuk memimpin  para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi.

Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita, SH, MH pada sidang mediasi pertama yang dilangsungkan hari itu juga di Ruang Mediasi PN. Pematangsiantar , meminta agar dalam mediasi kedua yang dijadwalkan pada hari Senin 23 Januari 2023 mendatang, Kuasa Tergugat I menghadirkan Tergugat Prinsipal, Walikota Pematangsiantar, dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematangsiantar.

Bila Tergugat Prinsipal Walikota Pematang Siantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar. “Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan”, kata Renni Pitua Ambarita.

Menurut Hakim Renni, konsekuensi apabila Penggugat Prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO), selanjutnya jika yang tidak hadir adalah Tergugat Prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada Para Tergugat.

Objek Perkara

Seperti telah dipublikasi secara luas, gugatan Para Penggugat yang diajukan sebagai perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I dan II pada pokoknya ialah terkait kenaikan NJOP Tahun 2021, 2022 dan 2023, yang mencapai 300% hingga 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.

Tindakan Tergugat I dan Tergugat II, menurut Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Para Penggugat, telah membuat  melambungnya besaran BPHTB,  PPH,  PNBP dan PBB. Namun oleh karena khusus terhadap pembayaran PBB, ternyata Para Tergugat membuat kebijakan stimulus berupa pengurangan PBB sebesar 99% berdasarkan Perwa Nomor 05 Tahun 2021, maka  PBB hanya mengalami kenaikan sekitar 100% hingga 200%.

Daulat menyatakan, tindakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Para Penggugat hingga mencapai 1000% berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wako Nomor 973/432/III/WK-THN 2022, merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. [PR/sw]


Baca juga: 

Dianggap jadi Tempat Bercinta, Deretan Bangku di Jalan MH Sitorus Dicopot

Tags: dr Susanti DewayaniMasniPengadilan Negeri SiantarSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi

Diduga Lakukan Pungli Miliaran Rupiah, Sumut Watch Laporkan Dirut PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
24/01/2025
0

...

Sumut Watch Pertanyakan Legal Standing Kajari Simalungun sebagai Kuasa Hukum PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
27/08/2024
0

...

Sidang Kedua Gugatan Class Action Sumut Watch, Lagi-lagi Hakim Usir Kuasa Hukum Direksi Tirta Lihou

by Redaksi
21/08/2024
0

...

(Tengah) Daulat Sihombing, SH, MH, mendampingi kliennya RE Siahaan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers mengenai gugatan ke KPK, di kantor Sumut Watch, Selasa (25/7/2023).

Sumut Watch Gugat KPK Bayar Ganti Rugi Rp 45 Miliar Lebih kepada Mantan Walikota Siantar

by Redaksi
25/07/2023
0

...

Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

by Redaksi
04/02/2023
0

...

Para Penggugat yakni dr. Sarmedi Purba, SpOG, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi, dan Rapi Sihombing, SH, foto selfi bersama Kuasa Hukum mereka, Daulat Sihombing, SH, MH.

Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% ke Walikota Siantar Gagal Mencapai Perdamaian

by Redaksi
25/01/2023
0

...

(Paling kanan) Daulat Sihombing SH, MH, tengah menyampaikan esensi gugatan yang diajukan pihaknya terhadap Walikota Pematang Siantar. (isiantar/nda).

Ini Esensi Gugatan Terhadap Walikota Siantar terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen

by Redaksi
10/01/2023
0

...

(Kiri) Surat undangan sidang kepada kuasa hukum Penggugat, (Kanan) Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

Walikota Siantar Digugat ke Pengadilan

by Redaksi
01/01/2023
0

...

Terkini...

Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

24/06/2026

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

24/06/2026

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

24/06/2026

Bedah Buku “Gus Hery Harianto Azumi: Nakhoda Abad Kedua NU”

22/06/2026

Hadir di Konser Bertabur Bintang, Wesly Silalahi Apresiasi Penyelenggara

22/06/2026

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

22/06/2026

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

21/06/2026

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

20/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In