Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

by Redaksi
04/02/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Setelah tidak tercapai kesepakatan damai, gugatan kenaikan NJOP yang terdaftar dalam Register Perkara No. 128/Pdt.G/2022/PN.Pms, akhirnya melaju ke persidangan pemeriksaan perkara dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Rinto Leoni Manullang, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH dan Febriani, SH. Pihak Para Penggugat dihadiri kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH, dan salah seorang Penggugat prinsipal, dr. Sarmedi Purba, Sp.OG. Sementara pihak Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya masing-masing Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar), dan Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH yang keduanya merupakan Staf Hukum Pemko Pematang Siantar.

Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa saat ini, Ketua Majelis memeriksa ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Tergugat I dan Tergugat II. Kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan namun dinyatakan dianggap dibacakan. Daulat Sihombing, SH, MH berkesempatan mengajukan keberatan terhadap Majelis Hakim perihal keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, ic. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Alasannya, menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ASN di bawah struktur atau hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, melainkan PNS/ASN dibawah struktur atau hierarki Pemko Pematang Siantar.

Logikanya, kata Daulat, PNS/ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar. Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis sendiri akan memutuskan nanti apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Rundown Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court, sedangkan sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi.

Adapun Ketua Majelis menjelaskan rundown persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II tanggal 9 Februari 2023, berlanjut ke Replik dari Para Penggugat tertanggal 16 Februari 2023, Duplik dari Tergugat I dan II tertanggal 23 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut. Selanjutnya menurut Majelis, jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun.

Pokok Perkara

Mereview gugatan Para Penggugat, bahwa dr. Sarmedi Purba, Sp.OG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat III, menggugat Walikota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat II, terkait dengan tindakan Tergugat I dan II yang menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Pematang Siantar tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor  973/432/III/WK-THN 2022.

Kuasa Para Penggugat berpendapat bahwa kebijakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar Tahun 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [PR/nda]

Tags: BPKD SiantarHukumSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

by Redaksi
07/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In