Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

by Redaksi
04/02/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Setelah tidak tercapai kesepakatan damai, gugatan kenaikan NJOP yang terdaftar dalam Register Perkara No. 128/Pdt.G/2022/PN.Pms, akhirnya melaju ke persidangan pemeriksaan perkara dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Rinto Leoni Manullang, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH dan Febriani, SH. Pihak Para Penggugat dihadiri kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH, dan salah seorang Penggugat prinsipal, dr. Sarmedi Purba, Sp.OG. Sementara pihak Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya masing-masing Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar), dan Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH yang keduanya merupakan Staf Hukum Pemko Pematang Siantar.

Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa saat ini, Ketua Majelis memeriksa ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Tergugat I dan Tergugat II. Kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan namun dinyatakan dianggap dibacakan. Daulat Sihombing, SH, MH berkesempatan mengajukan keberatan terhadap Majelis Hakim perihal keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, ic. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Alasannya, menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ASN di bawah struktur atau hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, melainkan PNS/ASN dibawah struktur atau hierarki Pemko Pematang Siantar.

Logikanya, kata Daulat, PNS/ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar. Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis sendiri akan memutuskan nanti apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Rundown Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court, sedangkan sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi.

Adapun Ketua Majelis menjelaskan rundown persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II tanggal 9 Februari 2023, berlanjut ke Replik dari Para Penggugat tertanggal 16 Februari 2023, Duplik dari Tergugat I dan II tertanggal 23 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut. Selanjutnya menurut Majelis, jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun.

Pokok Perkara

Mereview gugatan Para Penggugat, bahwa dr. Sarmedi Purba, Sp.OG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat III, menggugat Walikota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat II, terkait dengan tindakan Tergugat I dan II yang menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Pematang Siantar tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor  973/432/III/WK-THN 2022.

Kuasa Para Penggugat berpendapat bahwa kebijakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar Tahun 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [PR/nda]

Tags: BPKD SiantarHukumSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Terkini...

Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

24/06/2026

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

24/06/2026

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

24/06/2026

Bedah Buku “Gus Hery Harianto Azumi: Nakhoda Abad Kedua NU”

22/06/2026

Hadir di Konser Bertabur Bintang, Wesly Silalahi Apresiasi Penyelenggara

22/06/2026

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

22/06/2026

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

21/06/2026

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

20/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In