Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

by Redaksi
04/02/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Setelah tidak tercapai kesepakatan damai, gugatan kenaikan NJOP yang terdaftar dalam Register Perkara No. 128/Pdt.G/2022/PN.Pms, akhirnya melaju ke persidangan pemeriksaan perkara dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Rinto Leoni Manullang, SH, MH (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH dan Febriani, SH. Pihak Para Penggugat dihadiri kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH, dan salah seorang Penggugat prinsipal, dr. Sarmedi Purba, Sp.OG. Sementara pihak Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya masing-masing Mhd. Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar), dan Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH yang keduanya merupakan Staf Hukum Pemko Pematang Siantar.

Dalam sidang yang hanya berlangsung beberapa saat ini, Ketua Majelis memeriksa ulang surat kuasa dan surat tugas dari masing-masing kuasa yang mewakili Tergugat I dan Tergugat II. Kemudian berlanjut pada pembacaan gugatan namun dinyatakan dianggap dibacakan. Daulat Sihombing, SH, MH berkesempatan mengajukan keberatan terhadap Majelis Hakim perihal keabsahan surat kuasa yang diterima oleh Mhd. Hamdani Lubis, SH dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II, ic. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Alasannya, menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ASN di bawah struktur atau hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, melainkan PNS/ASN dibawah struktur atau hierarki Pemko Pematang Siantar.

Logikanya, kata Daulat, PNS/ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat adalah PNS/ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar. Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa Para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis sendiri akan memutuskan nanti apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.

Rundown Persidangan

Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, SH, MH, menjelaskan kepada para pihak bahwa gugatan kenaikan NJOP 1000% lebih ini disidangkan secara e-Court, sedangkan sidang secara konvensional (offline) hanya digelar dalam agenda bukti surat dan saksi.

Adapun Ketua Majelis menjelaskan rundown persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II tanggal 9 Februari 2023, berlanjut ke Replik dari Para Penggugat tertanggal 16 Februari 2023, Duplik dari Tergugat I dan II tertanggal 23 Februari 2023, dan Putusan Sela dari Majelis Hakim jika terdapat eksepsi bersifat absolut. Selanjutnya menurut Majelis, jadwal persidangan gugatan kenaikan NJOP ini akan kembali disusun.

Pokok Perkara

Mereview gugatan Para Penggugat, bahwa dr. Sarmedi Purba, Sp.OG sebagai Penggugat I, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi sebagai Penggugat II dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat III, menggugat Walikota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat II, terkait dengan tindakan Tergugat I dan II yang menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Kota Pematang Siantar tahun Pajak 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor  973/432/III/WK-THN 2022.

Kuasa Para Penggugat berpendapat bahwa kebijakan Para Tergugat yang menaikkan NJOP Kota Pematang Siantar Tahun 2021, 2022 dan 2023 hingga 1000% lebih, adalah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [PR/nda]

Tags: BPKD SiantarHukumSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

by Redaksi
31/08/2026
0

...

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

by Redaksi
08/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

by Redaksi
28/05/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026

116 Pejabat Eselon Dilantik

30/09/2026

Ketua PKK Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara di Jakarta

30/09/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

30/09/2026
Ilustrasi kerusakan pipa.

Sumur di Rakutta Sembiring Alami Kerusakan, Aliran Air Terganggu Sementara

30/09/2026

Pipa Pecah di Simpang Panei Telah Diperbaiki, Aliran Air Kembali Normal

30/09/2026

Perumda Tirta Uli Perbaiki Belasan Pipa yang Pecah Akibat Tiang Wifi

30/09/2026

TP PKK Siantar Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

29/09/2026

Walikota Hadiri Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/Bukit Barisan

29/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In