isiantar.com – Proyek senilai Rp 2,6 miliar berupa pembangunan gedung kantor Satpol PP yang beralamat di Jalan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar, didesak untuk segera diusut oleh pihak berwenang.
Desakan ini muncul berdasar pada indikasi-indikasi pelanggaran hukum bertendensi tindak pidana korupsi yang ditemukan pada pengerjaan proyek tersebut.
Salah satu indikasi dimaksud ialah dugaan penggunaan material-material yang kualitasnya dibawah standar.
“Contohnya itu besi untuk tiang yang mereka pakai yang ukuran 6 sampai 8 milimeter, padahal harusnya kan standarnya itu yang ukuran 12 sampai 16 (milimeter),” ungkap Sukoso Winarto, Direktur Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Jumat (8/9/2017).

Sukoso yang sebelumnya telah melakukan observasi atau peninjauan langsung ke lokasi proyek, juga menemukan indikasi dengan pola serupa pada material semen.
“Kita lihat semen yang mereka (pemborong) pakai juga semen PPC. Itukan semen kualitas nomor dua. Padahal standarnya untuk coran pondasi itu semen yang dipakai semen OPC yang kualitasnya nomor satu,” imbuhnya.
Untuk itu Sukoso berharap pihak berwenang dalam hal ini kejaksaan, untuk segera melakukan pengusutan atas proyek tersebut. Dari observasi yang dilakukannya, selain mengkhawatirkan proyek miliaran itu merugikan masyarakat, ia juga prihatin dimana rekanan pelaksana proyek tersebut tidak melengkapi para pekerjanya dengan kelengkapan untuk keselamatan kerja.
Amatan isiantar.com di lokasi proyek tersebut, Jumat sore (8/9/2017), tampak belasan pekerja sedang melaksanakan proses pembangunan. Namun keterangan mereka, pimpinan proyek tersebut sedang tidak berada di lokasi untuk dikonfirmasi. [nda]




















