Siantar — Kesal dengan sikap Susanti Dewayani yang dinilai menihilkan seluruh saran DPRD yang meminta Pemko meninjau kembali kontrak kerjasama pembangunan Mall dan Gedung Olah Raga (GOR) dengan pihak ketiga — dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) — yang ditandatangani di masa kepemimpinan Walikota Hefriansyah yang lalu, sejumlah Anggota DPRD Siantar dikabarkan nyaris melakukan aksi penolakan di acara Peletakan Batu Pertama pembangunan gedung tersebut, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui, di hari itu, Susanti Dewayani bersama sejumlah pihak menggelar Peletakan Batu Pertama pembangunan mall dan Gedung Olah Raga yang dikemas dengan nama Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga, di Jalan Merdeka di Samping SMP Negeri 1 — yang menghadap ke SMA Negeri 4.
Sementara sebelumnya, di beberapa kali sidang paripurna yang dihadiri Susanti Dewayani, di Gedung DPRD, hampir seluruh Fraksi berulangkali meminta Susanti supaya meninjau kembali kontrak kerjasama dengan pihak ketiga tersebut, bahkan meminta Susanti untuk membatalkan kontrak tersebut sebab dinilai tidak mentaati aturan dan cenderung merugikan Kota Siantar dalam jangka panjang.
Namun saran dan usulan DPRD itu belum pernah dijawab, Susanti dinilai ujug-ujug menggelar Peletakan Batu Pertama, yang mana DPRD juga disebut menjadi pihak yang terakhir diundang untuk menghadiri acara itu.
“Jadikan DPRD ini sudah dianggap dia seolah tidak ada, karena duluannya kami tahu ada acara itu dari postingan-postingan orang di facebook baru kemudian datang undangannya ke sini,” ujar seorang sumber di DPRD Siantar.
Kesal dengan hal itu, sejumlah Anggota DPRD pada Kamis pagi dikabarkan telah berkumpul di gedung DPRD, dengan maksud akan bersama-sama mendatangi dan menggeruduk acara Peletakan Batu Pertama tersebut untuk membatalkannya.
“Tapi karena beberapa pertimbangan, salah satunya DPRD khawatir masyarakat akan melihat aksi itu akan terlalu sensasional, karena kan masyarakat belum tentu paham betapa kompleks risiko kerugian kota dari pembangunan itu nanti, masyarakat masih gampang digiur dengan kata ‘GOR.. GOR.. (gedung olahraga)’ yang tentu saja GOR sama-sama kita butuhkan, sama-sama kita inginkan, tapi bukan GOR yang seperti itu, jadi DPRD memutuskan untuk memanggil saja Walikota untuk dimintai penjelasannya hari Senin nanti. Surat undangan ke Walikota sudah dikirim,” lanjut sumber.
Disebutkan Susanti Dewayani telah diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk dimintai penjelasannya terkait acara Peletakan Batu Pertama tersebut pada hari Senin 5 September 2022.
Sementara informasi lain yang dihimpun isiantar.com, selain oleh persoalan tata ruang dan adanya dugaan manipulasi pada kontrak, rencana pembangunan Mall dan GOR di Jalan Merdeka tersebut telah lama menjadi polemik.
Dalam acara Konsultasi Publik tentang rencana pembangunan Mall dan GOR tersebut yang digelar di Hotel Horison pada Senin, 27 Juli 2019 yang lalu, sejumlah masyarakat sekitar menyatakan penolakannya akan konsep pembangunan tersebut. Bahkan Kepala SMP Negeri 1 dan Kepala SMA Negeri 4 ketika itu juga melontarkan kritik keras atas rencana pembangunan tersebut dengan sejumlah alasan-alasan yang solid. [nda]
Baca juga:
Kepsek SMPN 1 dan SMAN 4 Kritik Keras Rencana Pembangunan Mall di GOR
Oalah.. Royalti Diterima Pemko Siantar dari Ramayana Ternyata Cuma Seharga Sewa Ruko



















