No Result
View All Result
Siantar — Kondisi sosial masyarakat kota Siantar, Sumatera Utara, kini tercemari maraknya praktek judi togel dan KIM. Hal ini menjadi keprihatinan sejumlah kalangan. Apalagi, mengingat wacana yang kencang digaungkan satu dekade yang lalu, dimana pemko dan masyarakat pernah berniat menjadikan kota ini destinasi untuk wisata rohani.
Pergeseran realitas terkini dengan harapan di masa lalu itu sekarang diharap menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan. Khususnya bagi Kepolisian Resor Pematangsiantar yang kini di bawah kepemimpinan kapolres yang baru.
“Kapolres baru kita harap segeralah memberantas bandar-bandar togel yang beroperasi di kota ini, ini kota kecil, terdampak semua dibuat (togel) itu,” kata B Hutagalung, salah seorang warga yang memberi perhatian pada persoalan ini, Sabtu (12/10/2019).
Niat membuat Siantar menjadi destinasi wisata rohani sempat kencang digaungkan di 2006 hingga 2009 lalu. Ada beberapa alasan mendasarinya. Diantaranya, karena di kota ini banyak kantor pusat gereja-gereja, dan karena di kota ini juga ditemukan beberapa tempat ibadah yang bersejarah.
Soal maraknya judi togel dan KIM beberapa tahun belakangan, penelusuran isiantar.com menemukan sejumlah nama yang disyaki sebagai bandar perjudian ini. Diantara mereka ada berinisial RP, SN, Mis, SS, dan PdP. Semua yang disyaki bandar judi ini berdomisili di Siantar dengan omset yang sudah mencapai ratusan juta rupiah per putaran.
“Sebenarnya nama-nama itukan sudah menjadi rahasia umum, udah sama-sama tahunya kita, itu ironinya, masyarakat sudah tahu. Masa dari penangkapan-penangkapan jurtul (juru tulis nomor tebakan) selama ini masyarakat nggak penasaran, ah, udah bertahun-tahun itu,” lanjut Hutagalung.
Kontras antara harapan masa lalu dengan realitas terkini berupa eksisnya bandar-bandar judi itu ternyata juga dirasakan Hutagalung.
Bahkan, katanya, soal menjadikan Siantar sebagai destinasi wisata rohani bukanlah lagi sekadar wacana yang pernah digaungkan beberapa tahun lalu , karena hal itu juga telah termaktub di Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. [nda]
Baca juga:
No Result
View All Result