Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen di Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, disikapi dengan sungguh-sungguh oleh pihak universitas. Pada Kamis 25 Februari 2026, pihak universitas mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berikut selengkapnya pernyataan resmi Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar kepada publik:

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menyampaikan sikap resmi atas adanya pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, pada tanggal 21 Februari 2026, Universitas segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen. Seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur.

Tim Pencari Fakta juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian (TKP) guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan yang relevan dari berbagai pihak.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2026, guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan, tanggung jawab akademik Dosen Ybs untuk sudah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama, sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa:

  1. Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum.
  2. Setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
  3. Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik.

Hal ini tertuang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perlindungan korban serta sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menjamin lingkungan akademik yang aman dan bermartabat;
  • Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.
  • Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai implementasi kewajiban hukum perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.

KAMI MENGHIMBAU:

  1. Kepada korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum.
  2. Kepada seluruh sivitas akademika untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

KAMI MENJAMIN:

  1. Kerahasiaan identitas korban dan saksi.
    Proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan.
  2. Perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.
  3. Penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah.

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan laporan resmi. (*)

Tags: HukumKriminalMahasiswa SiantarUHKBPNP
ShareTweetPin

Related Posts

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

by Redaksi
29/08/2026
0

...

Nommensen Siantar dan Pemko Pematangsiantar Perkuat Kolaborasi Akademik untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi
22/08/2026
0

...

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, M.Pd.

Saatnya Kemerdekaan Diisi dengan Karya

by Redaksi
17/08/2026
0

...

Pelakor Makin Marak di Siantar, Begini Tanggapan Pemko

by Redaksi
12/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Kembali Raih Penghargaan di Bidang Keterbukaan Informasi

20/10/2026

Pemko Siantar Respons Cepat Masalah Kabut Asap Karhutla

18/10/2026

Wesly Minta Wakaf Produktif untuk UMKM Tidak Terhenti pada Aspek Bantuan Aset

18/10/2026

Kota Siantar Dapat Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni Sebanyak 634 Unit

15/10/2026

SMA Negeri 2 Juarai Sepak Bola Antar Pelajar Piala Walikota Tahun 2026

15/10/2026

Walikota Siantar Raih Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

13/10/2026

Walikota Siantar Laksanakan Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN

13/10/2026

Pemko Siantar Kembali Berikan Bantuan Alat Kesehatan bagi Lansia

13/10/2026

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In