Siantar — Antrean panjang di sejumlah SPBU di Pematangsiantar beberapa hari terakhir memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI), meminta pemerintah dan aparat memperketat pengawasan, guna mencegah potensi penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Ketua DPC GAMKI Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mengatakan, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut sebab dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya antrean di SPBU saat ini tidak terlepas dari berkembangnya isu krisis energi global di tengah konflik geopolitik internasional. Secara spesifik, kepanikan di masyarakat ini terkait dengan adanya pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menyebut Indonesia diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika terjadi gangguan distribusi energi, akibat konflik Iran dengan Israel dan Amerika.
“Kami melihat di lapangan terjadi peningkatan antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Bahkan ada indikasi pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Kondisi ini perlu segera diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jon Roi, Sabtu (7/3/2026).
GAMKI meminta pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani pembelian BBM. Khususnya yang menggunakan jerigen atau wadah penampung lain. Pengisian BBM dengan jerigen, menurutnya, seharusnya hanya diperbolehkan untuk yang memiliki izin resmi serta kebutuhan yang jelas.
Selain itu, GAMKI juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penimbunan BBM. Dan pemerintah daerah bersama Pertamina, agar memastikan distribusi BBM tetap berjalan normal dan transparan.

Sementara kepada masyarakat, GAMKI mengimbau warga agar tidak terpancing melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Tindakan panic buying, kata Jon Roi, justru akan memperburuk situasi dan memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik penimbunan BBM adalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Energi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, distribusinya harus dijaga agar tetap adil dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan di tengah kepanikan publik,” ujarnya.
GAMKI menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau permainan distribusi BBM, organisasi tersebut menyatakan siap melaporkan dan mengawal persoalan tersebut secara hukum. (PR/*)




















