isiantar.com – Dalam tiga tahun terakhir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar dari sektor Pajak Restoran mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan tersebut mencapai angka Rp 10 miliar lebih.
Jika sebelumnya di tahun 2013 lalu penerimaan dari sektor ini hanya Rp 26 miliar, pada tahun 2016 telah mencapai angka Rp 36,3 miliar
Meski demikian, Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) akan terus melakukan upaya untuk menggenjot pendapatan dari sektor ini.
“Ada beberapa cara yang kita lakukan. Diantaranya memberi bantuan berupa Cash Register (mesin kasir) secara gratis kepada pengusaha rumah makan atau restoran. Seiringan dengan itu, di sisi lain, kita tentu harus mengapresiasi para pengusaha yang telah taat membayar pajak lewat pemberian penghargaan Pajak Award. Diantara mereka pemenang sudah ada yang kita berangkatkan jalan-jalan ke Bali, ke Bunaken,” jelas Kepala BPKD, Adiaksa Purba, Kamis (16/3/2017).
Kepada pengusaha, Adiaksa kembali menyampaikan pentingnya membayar pajak. Logikanya, jika pengusaha membayar pajak dengan jujur, maka uang pajak tersebut akan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, di saat tingkat ekonomi masyarakat telah semakin membaik, rumah makan atau restoran milik para pengusaha tentu akan didatangi lebih banyak pengunjung. [nda]




















