Siantar — Kota Siantar diperkirakan akan menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, di akhir tahun 2024 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) diperkirakan akan menerbitkan persetujuan substansi atas RDTR tersebut.
Hal itu disampaikan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani di sela kegiatan penyerahan sertipikat tanah aset Pemko oleh BPN, di kantor Walikota, Jalan Merdeka, Jumat (20/9/2024).
Dijelaskannya, kelak setelah disahkan, maka kota Siantar akan menjadi satu-satunya daerah di Sumut yang memiliki RDTR.
“Ini ternyata jarang bisa terjadi. Untuk Provinsi Sumatera Utara, mungkin masih Kota Pematangsiantar yang satu wilayah administrasi memiliki RDTR lengkap, termasuk di 8 kecamatan dan 53 kelurahan,” ungkap Susanti.
Dengan akan adanya RDTR yang telah dikerjakan dan diperjuangkan lewat proses panjang itu, dipastikan investor akan merasa lebih nyaman sebab sudah memiliki dasar hukum untuk berkegiatan dan berkolaborasi dalam membangun kota Siantar.
“Seperti yang kita lihat, sejumlah brand terkenal mulai hadir di Kota Pematangsiantar. Dan ini akan terus kita kembangkan, termasuk pariwisata dan kuliner yang telah ada akan terus kita kembangkan,” terang Susanti.
Sementara, adapun jumlah sertipikat yang diserahkan BPN pada acara penyerahan ini sebanyak 200 sertipikat dari 600 sertipikat yang ditargetkan untuk tahun ini. Kepala BPN Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, mengatakan, penyelesaian 400 sertipikat lagi akan disegerakan. (PR/nda)