Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

MA Tolak Kasasi Ferry Sinamo, Kurator Diminta Segera Selesaikan Boedoel Pailit

by Redaksi
15/06/2023
in Uang
0
Ilustrasi pengembalian kerugian kreditur.

Ilustrasi pengembalian kerugian kreditur.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Kasasi dari Debitur Ferry SP Sinamo. Tim Kurator diminta segera menyelesaikan Boedel Pailit, agar pengembalian kerugian para Kreditur dapat dipercepat.

Ketua Kuasa Hukum Pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Roy Sianipar, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU tentu sangat bersyukur dan apresiasi atas putusan yang Mulia pada tingkat kasasi yang menolak upaya hukum kasasi dari Debitur,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan demikian pernyataan Pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Oleh karenanya, ia mendorong Tim Kurator bekerja maksimal melakukan upaya pemberesan Boedel Pailit, agar pengembalian kerugian kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp 50 Miliar dapat dipercepat.

“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas berlarut larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” ujar Roy. “Jika tidak segera, maka kami akan tempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundangan undangan,” tambanya.

Sebelumnya, Ferry SP Sinamo selaku Debitur yang juga merupakan Anggota DPRD Pematangsiantar mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan yang menyatakan dirinya pailit.

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan tagihan yang sudah masuk sekitar Rp54 Miliar.

Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen, hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021.

Namun, di bulan Juni 2021 telah macet pembayaran kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, para kreditur ketika melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, mayoritas para nasabah menolak proposalnya, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.

Diketahui permohonan PKPU dilayangkan oleh Daniel Maraja Hasudungan Manullang melalui kuasa hukumnya Oloan Seroyah Butarbutar , ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Senin, 30 Agustus 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Dalam kasus investasi ini, sebanyak 7 orang sebelumnya menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen.

Sehingga, majelis hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya. [PR/m.nur]

Tags: Uang
ShareTweetPin

Related Posts

Respons Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Sumut Rancang Konsep Pendanaan Alternatif Non-APBD

by Redaksi
24/11/2025
0

...

Cabe Merah Pemicu Utama Inflasi di Siantar

by Redaksi
19/10/2025
0

...

Hari Indonesia Menabung, Walikota Siantar Ajak Kurangi Sifat Konsumtif

by Redaksi
29/08/2025
0

...

Pasar Murah Pemko Siantar Sediakan Beras Rp 50 Ribu Per Karung, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

by Redaksi
25/07/2025
0

...

Bertemu di Mess Rahmat Shah, Wesly dan Rahmat Saling Apresiasi

by Redaksi
24/06/2025
0

...

8 KMP Usulan Bupati Simalungun Disinyalir Belum Penuhi Syarat Dapat Rp 5 M

by Redaksi
18/06/2025
0

...

Disinyalir Lebih Fokus Pencaloan Notaris, KMP di Simalungun Baru 35 Persen

by Redaksi
11/06/2025
0

...

Siantar Kembali Raih Opini WTP

by Redaksi
28/05/2025
0

...

Pemko Siantar Raih Dua Penghargaan dari Bank Indonesia

by Redaksi
30/04/2025
0

...

Cegah Kenaikan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Ajak Pihak Terkait Lakukan Intervensi

by Redaksi
22/11/2024
0

...

Terkini...

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026

Musda KNPI Siantar Sudah Final, Legitimasi Kepemimpinan Adalah Arif Harahap

16/05/2026

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15/05/2026
Rizwan Azri Hasibuan.

Musda XIV DPD KNPI Siantar Dipastikan Telah Sesuai Mekanisme

15/05/2026

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

14/05/2026

Ketua IPK dan PP Bertemu Walikota Wesly Silalahi

14/05/2026

Musda KNPI, Krisis Demokrasi Lokal, dan Tanggung Jawab Sejarah

12/05/2026

65 Lansia Diwisuda, Ada yang Sudah Berusia 82 Tahun

12/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In