Siantar — Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemko Pematangsiantar.
LHP atas LKPD Pemko Pematangsiantar itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, di Kota Medan, Senin (26/5/2025) sore.
Atas keberhasilan meraih opini WTP tersebut, Wesly Silalahi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI. Menurut Wesly, Opini WTP yang diraih Pemko Pematangsiantar selama empat tahun berturut-turut, akan membuka peluang untuk memeroleh insentif dari pemerintah pusat, yang akan dapat digunakan untuk mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
“Kami berharap dengan tersusunnya laporan keuangan, dapat mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi sebagai pilar pencapaian good governance,” kata Wesly.
Pemko Pematangsiantar dikatakannya juga berkomitmen menindaklanjuti rencana aksi tata kelola pemerintahan secara tepat waktu.
“Kepada Bapak Kepala BPK Perwakilan Sumut dan tim pemeriksa, kami ucapkan terima kasih atas Opini WTP. Ke depan kami akan lebih baik lagi,” sebelumnya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan BPK telah secara resmi mengakhiri pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024, dengan diserahkannya LHP berisi laporan keuangan audited yang di dalamnya ada opini tahun 2024 tersebut.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih karena dalam pemeriksaan ini kami sudah dibantu dan didukung dengan kelancaran informasi data dan dokumen. Juga terima kasih kepada bapak/ibu pimpinan, yang sudah membantu BPK dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme dengan tidak menjanjikan uang selama pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya.
Selain Pemko Pematangsiantar, ada enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumut yang juga turut menerima LHP atas LKPD tahun 2024 di saat bersamaan, dan juga menerima Opini WTP. Keenam kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias Utara. (PR/nda)




















