Simalungun — Disebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta guna membantu tumbuh kembangnya Koperasi Desa Merah Putih, Bupati Simalungun mengusulkan sebanyak delapan unit Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan dana maksimal Rp 5 milyar dari pemerintah pusat.
Usulan bupati kepada Menteri Koperasi RI itu disampaikan lewat surat resmi nomor 500.3.2/702/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Adapun kedelapan koperasi yang diusulkan yakni Koperasi Desa Merah Putih Padang Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Koperasi Desa Merah Putih Rambung Merah Kecamatan Siantar, Koperasi Desa Merah Putih Bukit Rejo Kecamatan Sidamanik, Koperasi Desa Merah Putih Naga Jaya II kecamatan Bandar Huluan.
Kemudian Koperasi Desa Merah Putih Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Koperasi Desa Merah Putih Purba Pasir kecamatan Haranggaol Horisan, Koperasi Desa Merah Putih Bandar Malela Kecamatan Gunung Maligas, dan Koperasi Desa Merah Putih Dame Raya Kecamatan Raya. Dan informasi diperoleh isiantar.com, surat bupati tersebut telah diterima pihak kementerian pada 16 Juni 2025.
Namun, upaya media ini menelusuri perihal indikator apa yang digunakan sehingga kedelapan koperasi tersebut yang dipilih bupati untuk mendapat saluran dana masing-masing maksimal Rp 5 miliar, tidak menemukan jawaban.
Pejabat terkait yang dikonfirmasi mengenai hal ini bungkam. Sementara Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan, membubuhkan beberapa indikator atau persyaratan bagi koperasi yang ingin mendapatkan dana ini. Yang berdasarkan hasil pemantauan, kedelapan koperasi tersebut belum memenuhi indikator tersebut.
Terkait adanya potensi bantuan Rp 5 miliar dari Kementerian Koperasi ini, Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih, M Adil Saragih, menyarankan agar koperasi-koperasi di Simalungun secepatnya memenuhi indikator tersebut. Supaya koperasi-koperasi itu berhasil mendapatkan dana dari kementerian itu.
“Memang di Peraturan Menteri disebutkan harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha Kantor, Sembako, Simpan pinjam, Obat Murah, Klinik desa, gudang dan sarana logistik. Kalau memang belum punya unit usaha tersebut, bisalah bergerak cepat memenuhi persyaratan tersebut sebelum adanya penilaian dari pusat. (nda)




















