Simalungun — Hingga hari Rabu 11 Juni 2025, persentase jumlah Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah berbadan hukum di Kabupaten Simalungun, masih 35 persen. Disinyalir, hal ini disebabkan pembentukan KMP yang merupakan amanah Presiden RI, lebih disikapi sebagai peluang “proyek uang cepat” lewat praktik percaloan notaris oleh orang-orang yang dekat dengan bupati.
Data diperoleh isiantar.com menunjukkan, dari total 413 nagori dan kelurahan yang ada di Simalungun, KMP yang sudah berbadan hukum masih hanya 148 KMP. Padahal presiden menargetkan, pembentukan KMP di seluruh Indonesia sudah rampung pada 12 Juli 2025 nanti, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Beberapa sumber mengatakan, rendahnya progres pembentukan KMP ini disebabkan tindak-tanduk orang-orang yang dulunya menjadi tim sukses (ts) pemenangan bupati, yang pada proses pembentukan KMP ini memerankan diri menjadi calo dalam pengurusan badan hukum KMP ke notaris tertentu.
Munculnya pencaloan notaris ini dikatakan membuat para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan maupun kelurahan, termasuk pengurus terpilih, menjadi hilang semangat untuk meneruskan keberlanjutan pembentukan KMP. Belum lagi, hingga kini diantara mereka masih belum memahami bagaimana cara kerja dan prospek dari koperasi tersebut ke depan.
Tiga Kecamatan Sudah 100 Persen
Di dalam tabel yang menunjukkan rendahnya progres pembentukan KMP di Simalungun tersebut, terlihat ada 3 kecamatan yang KMP-nya sudah 100 persen mendapatkan legalitas Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI.
Ketiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Gunung Maligas dengan jumlah 9 KMP. Kemudian kecamatan Bosar Maligas dengan jumlah 17 KMP. Dan Kecamatan Haranggaol Horisan dengan jumlah 5 KMP.
Bupati Harus Turun Tangan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi soal rendahnya realisasi KMP yang sudah berbadan hukum ini.
Namun beberapa pihak menilai, pada situasi ini bupati Simalungun sudah seharusnya turun tangan secara langsung, dan mengajak notaris-notaris yang berkedudukan di wilayah administrasi kabupaten Simalungun, untuk berkolaborasi mempercepat realisasi pembentukan KMP secara sah.
Sebab bila tidak, kelak Kabupaten Simalungun akan menjadi sorotan serius Presiden RI. (dil/nda)





















