isiantar.com – Sikap Bupati Simalungun JR Saragih dalam merespon kisruh proses Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Nagori Pematang Simanan, Kec Dolok Pardamean, mendapat kritik pedas dari anggota DPRD yang juga fokus mencermati dan mengawal proses pesta demokrasi ini. JR Saragih dinilai seolah melakonkan diri sebagai raja yang bisa merobah aturan yang dibuatnya sendiri dalam seketika. Dikhawatirkan, sikap itu sangat berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi di daerah bermotto Habonaron Do Bona ini.
Adalah Bernhard Damanik yang melontarkan kritikan itu. Menurut politisi NasDem ini, ucapan yang disampaikan JR Saragih kepada warga nagori yang datang menemui DPRD, Senin (1/8/2016) kemarin, adalah bentuk pengangkangan terhadap peraturan (Perbup) yang dibuat oleh JR Saragih sendiri.
“Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati, kalau memang itu bisa dilanggar, untuk apa dikeluarkan Perbup. Kan seperti itu? ‘Eh kau lolos, kau lolos ya, kau lolos’ mana bisa seperti itu. Dia bukan raja. Tertulis lah dia buat kalau berani. Silahkan buat tertulis seperti itu, akan kita buktikan bahwa apa yang dia ucapkan itu adalah salah,” ujar Bernhard setelah mengetahui apa yang disampaikan JR Saragih kepada warga yang datang ke DPRD.
Menurut Bernhard, sesuai dengan Perda dan Perbup tentang Pilpanag, JR Saragih setidaknya harus terlebih dulu meminta penjelasan bawahannya yang menguasai permasalahan itu, sebelum kemudian boleh mengambil sikap yang juga harus sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Seharusnya kan dia harus perintahkan anggota atau pejabat yang membidangi itu untuk menjelaskan itu disampingnya. Karena dia tidak paham semuanya kan, secara tekniskan harus dijelaskan oleh BPMN, oleh Asisten I. Ketika sudah dijelaskan, baru bupati boleh mengambil keputusan. Karena negara kita negara hukum lho, bukan negara yang melegalkan pelanggaran hukum,” tegasnya.
(nda)





















Discussion about this post