isiantar.com – Akhir Maret 2017 lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan ke perusahaan raksasa produsen bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Informasi dihimpun isiantar.com lewat wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I, Bernhard Damanik, Kamis (20/4/2017), kunjungan itu dilakukan dalam rangka mendesak perusahaan tersebut agar tidak melakukan penanaman pohon Eukaliptus hingga ke areal Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain mengenai kelestarian ekosistim, kunjungan itu juga digunakan Komisi I untuk mengkoreksi tentang distribusi dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang diberikan PT TPL ke Kabupaten Simalungun.
Disebutkan, dalam hal ini pihak PT TPL bersikap cukup kooperatif. Mereka memberikan data mengenai bantuan CSR tersebut. Adapun jumlah bantuan CSR yang diberikan ke Kabupaten Simalungun dalam rentang waktu 12 tahun terakhir, yakni;
- Tahun 2003 s/d 2007 sebesar Rp 2.745.433.066
- Tahun 2008 s/d 2011 sebesar Rp 2.512.117.003
- Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp 8.939.450.520 ( untuk periode ini yang sudah di transfer sebesar Rp 7.906.250.914, sementara sisa yang belum di transfer sebesar Rp 1.033.169.606 )
Selanjutnya, kata Bernhard, yang akan dilakukan Komisi I setelah kunjungan ini adalah akan mempertanyakan kepada Pemkab Simalungun selaku pengelola, perihal bagaimana pendistribusian bantuan CSR yang telah dilakukan selama ini. Kemudian mengevaluasi apakah bantuan CSR itu benar-benar dimanfaatkan dengan adil, serta meminta hasil audit atas pengelolaan dana tersebut.
Komisi I diminta ikut sosialisasikan keberadaan TPL
Bernhard mengakui respon TPL terhadap kunjungan Komisi I tersebut sangat baik. Bahkan, dalam pemaparan yang disampaikan saat kunjungan itu, PT TPL secara eksplisit menyampaikan harapan agar DPRD melalui Komisi I bisa membantu TPL dalam mensosialisasikan keberadaan perusahaan tersebut kepada masyarakat.
Ditanya isiantar.com bagaimana mereka menerjemahkan harapan itu, Bernhard menjawab, sepanjang aktifitas perusahaan itu bermanfaat bagi masyarakat maka keberadaannya akan didukung.
“Itukan permohonan TPL. Prinsip kita adalah, sepanjang keberadaan TPL itu punya manfaat pasti kita dukung. Tetapi bila merusak dan tidak bermanfaat, tidak kita dukung,” jawab Bernhard. [nda]