Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kembalikan Fungsi Trotoar Kota

by Redaksi
29/05/2018
in Opini, Utama
0
Share on FacebookShare on Twitter

*) Robert Tua Siregar, Ph.D

Menelisik dari sisi arti dan fungsi, trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan. Trotoar adalah salah satu pelengkap dari “road-street” yang berkaitan dengan 6 unsur yang erat hubungannya dengan jalur transportasi;  halte, parkir, saluran air terbuka atau tertutup, tempat sampah, jaringan telpon/listrik yang posisi penempatannya di atas atau di bawah trotoar. Sementara Berjalan kaki adalah aktivitas yang memerlukan ruang dan juga bagian dari sistem transportasi dalam suatu kota — sehingga terjalin adanya kesinambungan dengan elemen transportasi lainnya juga terhadap sirkulasi kendaraan.

Sebagai jalur untuk pejalan kaki, trotoar dibuat terpisah dari jalur kendaraan umum (biasanya terletak bersebelahan atau berdekatan). Dalam perancangan kota, trotoar merupakan elemen yang penting yaitu membentuk hubungan antar aktivitas pada suatu lokasi. Dan merupakan sub-sistem linkage dari jalur jalan suatu kota yang akan semakin penting bila pejalan kaki adalah sebagai pengguna utama jalur tersebut. Bukan kendaraan bermotor atau yang lainnya. Sekalipun berjalan di trotoar lebar dan bersih yang memanjakan para pejalan kaki seperti di luar negeri, masih merupakan mimpi bagi kita.

Kepadatan lalu lintas memang sering membuat orang terdesak ingin segera sampai ke tujuan. Tak pelak, jika sudah macet, pengendara pun melakukan aksinya mereka mengambil jalan pintas lewat trotoar yang harusnya hanya bagi pejalan kaki. Dan pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika harus bercampur dengan kendaraan, sebab mereka memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah, berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar. Maka jangan hanya karena untuk profit orientied,  hak pejalan kaki jadi dikorbankan.

Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat. Idealnya fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di:

  1. Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatanpenduduknya tinggi
  2. Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
  3. Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar dan pusat perkotaaan
  4. Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga
  5. Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu,misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid

Di Kota Siantar, selama ini banyak trotoar menjadi sempit oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua sisinya (sisi pinggir jalan dan sisi yang menempel ke bangunan), yang sudah sangat mengganggu bagi para pejalan kaki. Belakangan kondisi ini diperburuk lagi, di sekitar Pasar Horas, dimana fungsi trotoar bukan lagi memihak pejalan kaki tapi sudah menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.

Untuk trotoar yang dijadikan lahan parkir, pelanggar dapat dikenakan sanksi dan pihak aparat kepolisian juga dapat masuk ke ranah ini karena ada rambu-rambu lalu lintas yang dilanggar dan fungsi trotoar yang diambil para pelanggar, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu-lintas. Polisi juga dapat menilang setiap pengemudi yang memarkir kendaraannya di trotoar atau badan jalan yang merupakan cara yang paling umum dilakukan terhadap pelanggaran seperti ini. Formulir tilang merupakan perlengkapan standar petugas Polisi Lalu Lintas yang sedang patroli, dan kalau petugas yang bersangkutan menemukan pelangaran parkir, langsung menerbitkan tilang kepada pelanggar. Biasanya masalah yang ditemukan petugas patroli adalah pengemudi meninggalkan kendaraan, dalam hal ini polisi dapat menderek mobil yang melanggar parkir ataupun melakukan penggembokan roda.

Sebelumnya juga sudah ada Undang-undang No.38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang tidak membenarkan penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir. Berikut ada ketentuan Pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Juga, lewat Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan dan ketertiban umum, telah diatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pedestrian atau untuk kebutuhan masyarakatnya dalam sarana jalan kaki.

Melalui tindakan yang tegas, diharapkan para pelanggar jera dan tidak memarkir kendaraan seenaknya lagi atapun melalui jasa juru parkir liar, dan para pengendara diharapkan bersedia memanfaatkan lahan parkir yang sudah disediakan pemko.  Juga agar Juru Parkir (Jukir) tidak terkesan lebih lihai dari petugas Dinas Perhubungan, Polisi Lalu-lintas (Polantas), termasuk pihak Bina Marga yang juga punya kewenangan terhadap pemanfaatan jalan. Meskipun memang tindakan tegas demi penegakan hukum ini akan dibayangi dilema yang selalu menjadi pekerjaan-rumah bagi pemko, yakni, terkait volume pertambahan kendaraan yang terus meningkat serta target PAD Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi daerah dari parkir yang juga meningkat.

Untuk persoalan ini ada baiknya kita mencontoh salah satu kota yang berhasil mengelola trotoarnya dengan aktivitas kehidupan sosial dan menjadi citra kota, yakni kota Yogyakarta dengan jalur pejalan kakinya di Malioboro.  (**)


Penulis adalah seorang Specialist Development Plan Area, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Simalungun

Tags: OpiniRobert Tua SiregarTata Ruang Siantar
Share147TweetPin

Related Posts

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

by Redaksi
20/06/2026
0

...

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

by Redaksi
16/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

FASI XIII Sumut: Qur’ani, Kebangsaan, dan Jejak Kontribusi Lintas Agama dalam Peradaban Islam

by Redaksi
06/06/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Musda KNPI Siantar Sudah Final, Legitimasi Kepemimpinan Adalah Arif Harahap

by Redaksi
16/05/2026
0

...

Musda KNPI, Krisis Demokrasi Lokal, dan Tanggung Jawab Sejarah

by Redaksi
12/05/2026
0

...

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

by Redaksi
02/05/2026
0

...

Ternyata sejak Awal, Wesly khianati Rakyat Siantar

by Redaksi
30/12/2025
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In