Oleh: *Imran Simanjuntak, MA
Kebijakan perdana adalah cermin visi seorang pemimpin. Dan Wesly Silalahi memperlihatkan wajah kepemimpinan yang lemah dan rapuh. Dengan membuka celah sponsor di ruang publik, ia menukar amanah perlindungan rakyat dengan kepentingan sesaat.
Lapangan Haji Adam Malik yang tiap hari digunakan masyarakat untuk jogging, senam, dan kebugaran, serta acara acara resmi lainnya, kini terancam menjadi panggung kepentingan industri. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap hak rakyat atas ruang publik yang aman dan sehat.
Wesly dilantik sebagai Walikota Pematangsiantar pada Februari 2025. Namun pada April 2025, Wesly memulai kepemimpinannya dengan membuat kebijakan yang mencederai kesehatan publik. Sekitar empat minggu pasca dilantik, ia membuat Peraturan Walikota (Perwa) No. 04 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Perwa No.12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perwa No. 04 tahun 2025 ini justru memperlemah Perwa sebelumnya. Mereduksi pasal 5 poin (g) tempat umum dan tempat lain yang dibungkus melalui Keputusan Walikota. Kondisi ini sangat dimungkinkan menghadirkan pengecualian, yang membuka celah bagi produk rokok untuk mensponsori acara di ruang publik, termasuk di pusat aktivitas masyarakat Siantar, Lapangan Adam Malik.
Fakta bahwa ini adalah produk hukum perdana di masa kepemimpinannya, menjadikannya simbol arah kebijakan Wesly sejak awal yang tidak berpihak pada rakyat. Tetapi tunduk pada kepentingan komersial sesaat.
Secara normatif Perwa 04/2025 bertentangan dengan Perwa 12/2018 tentang KTR, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta PP No. 19 Tahun 2003 dan PP No. 109 Tahun 2012. Bahasa pengecualian: Alih-alih memperkuat perlindungan publik, revisi ini justru melemahkan dengan memberi ruang sponsor di kawasan yang seharusnya steril.
Produk hukum pertama seharusnya memperlihatkan komitmen terhadap rakyat, namun Wesly justru menandatangani kebijakan yang melemahkan perlindungan publik.
Upaya kemasan adanya bahasa pengecualian dalam Perwa 04/2025, mengirim pesan keliru: bahwa kepentingan komersial bisa mengalahkan hak rakyat. Sejak awal masa jabatan, Wesly menunjukkan bahwa kepemimpinannya tidak berorientasi pada perlindungan rakyat, melainkan pada kompromi dengan kepentingan ekonomi.
Dalam perspektif politik, langkah ini adalah strategi yang salah arah. Alih-alih membangun legitimasi dengan kebijakan pro-rakyat, Wesly justru membuka ruang kritik dan resistensi. Ia memperlihatkan bahwa kepemimpinannya tidak memiliki keberanian moral untuk menolak kepentingan komersial yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa sejak awal kepemimpinannya, Wesly telah memperlihatkan wajah kepemimpinan yang lemah dan tidak berpihak pada rakyat. Perwa 04/2025 adalah bukti nyata bahwa arah kebijakan ini menyalahi amanah hukum dan mengkhianati hak masyarakat Siantar.
Masyarakat berhak menuntut pembatalan Perwa ini, menegaskan kembali komitmen pada Perwa No. 12 Tahun 2018, dan menolak segala bentuk kebijakan yang menukar ruang publik dengan kepentingan sesaat. Kepemimpinan sejati adalah kepemimpinan yang berdiri di sisi rakyat, bukan kepemimpinan yang melemahkan perlindungan publik sejak hari pertama menjabat.
PAD Siantar: Saatnya Wesly Berpihak pada Rakyat, Bukan STTC
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar tahun 2025 diestimasi hanya sekitar Rp200–250 miliar dari total APBD Rp1,3 triliun. Artinya, PAD hanya menyumbang 15—20% dari keseluruhan anggaran. Dari PAD tersebut, pajak daerah menyumbang ± 60%, retribusi ± 15%, hasil pengelolaan kekayaan daerah ±10%, dan lain-lain PAD yang sah ±15%. Di dalam pajak daerah, kontribusi PT STTC hanya sekitar Rp15 miliar/ tahun (±6–7 % dari total PAD). Namun secara politik, Wesly memperlakukan STTC seolah penopang utama, bahkan sampai pada sikap pengkultusan.
Mayoritas PAD bukan dari STTC: 93–94% PAD berasal dari sumber lain—pajak hotel, restoran, parkir, retribusi, pengelolaan aset, dan UMKM. Artinya, rakyatlah yang sesungguhnya menopang fiskal kota. Potensi rakyat besar; sektor jasa, UMKM, pariwisata, dan pengelolaan aset daerah bisa menyumbang lebih banyak jika digarap serius. Keadilan fiskal berpihak pada rakyat berarti memperkuat sumber PAD berbasis masyarakat, bukan tunduk pada satu korporasi.
Sikap Wesly yang mengkultuskan STTC adalah cermin kelemahan kepemimpinan. Ia gagal menggali potensi PAD lain, padahal angka menunjukkan bahwa rakyatlah yang lebih besar kontribusinya. Ketergantungan pada STTC bukan hanya kesalahan fiskal, tetapi juga pengkhianatan politik terhadap rakyat Siantar.
Dengan APBD Rp1,3 triliun, Wesly seharusnya berani mengembangkan diversifikasi PAD, memperkuat pajak berbasis rakyat, dan mengelola aset daerah secara profesional. Kepemimpinan yang sejati adalah kepemimpinan yang berdiri di sisi rakyat, bukan kepemimpinan yang tunduk pada satu korporasi.
Berdasarkan persentase PAD, jelas bahwa rakyat adalah penopang utama fiskal Siantar. Kontribusi STTC hanya ± 6–7%, sementara sisanya berasal dari rakyat melalui pajak dan retribusi. Wesly seharusnya berpihak pada rakyat, memperkuat potensi PAD berbasis masyarakat, dan membangun kemandirian fiskal. Mengkhianati rakyat demi kenyamanan dengan bergantung pada STTC, adalah bukti lemahnya kepemimpinan Wesly.




















