isiantar.com – Polemik pengangkatan Budi Utari menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar terus bergulir. Selain perihal bukan putra daerah, golongan Budi Utari di kepegawaian yang masih IV/b, serta rumor bahwa Budi Utari merupakan peserta lolos seleksi dengan nilai terendah, dianggap sebagai hal-hal yang harus dijelaskan walikota Hefriansyah Noor kepada publik.
Hal itu disampaikan salah seorang legislator Kota Pematangsiantar, Frans Bungaran Sitanggang, Rabu pagi (18/4/2018), saat diwawancarai di ruangan Komisi III DPRD.
Frans menilai, polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat pasca dilantiknya Budi Utari menjadi Sekda oleh Hefriansyah Noor, merupakan konsekuensi logis dari penggunaan dana publik serta adanya harapan masyarakat agar pemko transparan dalam mengelola pemerintahan.
“Kenapa sih walikota mengangkat yang lebih rendah nilainya? Nilai itu kan representasi dari kemampuan, kalau memang bisa gitu mengapa kita buat Pansel?” Ungkap Frans.
Jika kembali ke tahapan awal, dimana proses penjaringan Sekda itu ditempuh lewat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), menurut Frans, hal itu merupakan langkah yang baik. Namun bila kemudian ternyata benar bahwa yang dilantik justru peserta yang nilainya paling rendah, maka Hefriansyah dianggap telah menihilkan Pansel, dan uang publik yang telah dipergunakan untuk membiayai Pansel tersebut telah menjadi sia-sia.
Sebelumnya, kepastian mengenai kepangkatan Budi Utari di kepegawaian yang masih golongan IV/b telah disampaikan Sekretaris BKD Kota Pematangsiantar, Tarzan Simanjuntak, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat 13 April 2018.
Mengenai kepangkatan yang lebih rendah ini, sebagaimana polemik di masyarakat, Frans juga menilai menjadi poin yang turut harus dijelaskan Hefriansyah Noor kepada publik.
“Budi Utari dari sisi kepangkatannya juga lebih rendah, artinya jam terbangnya juga lebih rendah dari (peserta lolos seleksi) yang lain, selain yang kita dengar (Budi Utari) juga sudah bermasalah di daerah asalnya (Padang Lawas), nah ini tujuannya (pelantikannya untuk) apa? Walikota harus menjelaskan hal ini kepada masyarakat Siantar,” ujar Frans.
Proses Seleksi Sekda Siantar Digugat
Pasca prosesi pelantikan Budi Utari oleh Hefriansyah Noor, salah seorang peserta seleksi Harri Naibaho menyatakan sikap akan menggugat berbagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara ini menduga banyak hal yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya semestinya dalam proses seleksi tersebut. Beberapa pihak yang ia sebut akan digugatnya ialah Pansel, walikota, KASN, dan tim assessment BKN pusat.
Selain Harri Naibaho, belakangan juga beredar kabar jika Esron Sinaga yakni pejabat Kadishub Kota Siantar yang juga ikut proses seleksi Sekda dan namanya disebut-sebut masuk dalam 3 peserta lolos seleksi yang diserahkan Pansel kepada walikota, ikut menggugat pelantikan Budi Utari tersebut. Namun beberapa kali upaya wawancara dalam rangka mendapatkan kepastian mengenai informasi ini, Esron belum juga berhasil ditemui. [nda]




















