Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Merasa Dizolimi, Budi Utari Melawan

by Redaksi
03/10/2019
in Hukum, Utama
0
Budi Utari saat menerima piagam penghargaan LPPD 2017 dari Gubsu yang diserahkan Walikota Hefriansyah saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019, di Lapangan Adam Malik, Senin (20/5/2019). (Foto: Pematangsiantarkota.go.id).

Budi Utari saat menerima piagam penghargaan LPPD 2017 dari Gubsu yang diserahkan Walikota Hefriansyah saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019, di Lapangan Adam Malik, Senin (20/5/2019). (Foto: Pematangsiantarkota.go.id).

Share on FacebookShare on Twitter
Siantar — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pematangsiantar, Budi Utari, yang diberhentikan dari jabatan sekda lewat SK Penjatuhan Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Sekda tertanggal 24 September lalu, dan kemudian ditugaskan menjadi staf di Satpol PP, melakukan perlawanan dengan melayangkan surat pengaduan ke lembaga DPRD.
Informasi diperoleh isiantar dari sejumlah narasumber memastikan, surat pengaduan Budi tersebut sudah diterima bagian umum sekretariat DPRD pada Selasa tanggal 2 Oktober 2019.
Dalam surat yang ditulisnya di empat lembar HVS, Budi mengawalinya dengan menyampaikan keberatan-keberatannya terhadap poin-poin konsideran yang tertera dalam SK pemberhentiannya bernomor 800/556/IX/Wk-Thn.2019 tersebut.
Ada 4 konsideran yang ditentang Budi.
Pertama, konsideran menimbang poin (b) yang menyebut Budi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehubungan tidak dievaluasinya P-APBD tahun 2018 lalu akibat keterlambatan penyampaian kepada gubernur.
Terkait keterlambatan itu, kata Budi, sebelumnya dia sudah mengingatkan soal tenggat jadwal pembahasan P-APBD  kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Namun kepala BPKD saat itu menjawab jika penyampaian yang lewat jadwal 2 hari jadwal tidaklah masalah, seperti di tahun-tahun sebelumnya. Maka untuk konsideran ini Budi menilai dirinya sudah menjalankan tugasnya selaku ketua TPAD.
Kedua, yaitu konsideran yang menyebutnya tidak transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah.
Untuk konsideran ini, Budi mengatakan bahwa proses seleksi badan pengawas perusahaan daerah sudah sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang ada. Dan setiap tahapannya juga selalu dilaporkan kepada walikota melalui Kabag Perekonomian Setdako selaku Sekretaris Pansel.
Konsideran ketiga, konsideran yang menyebut Budi telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya dengan menandatangani surat penugasan Tenaga Harian Lepas (THL).
Menjawab hal ini Budi berpendapat bahwa penandatangan surat penugasan THL masih bagian kewenangannya. Apalagi sebelumnya dua sudah pernah meminta pertimbangan kepada BKD tentang apakah dia bisa menandatangani surat penugasan tersebut, yang dijawab BKD bisa.
Jawaban yang sama disampaikan Budi untuk konsideran keempat yang menyebut dirinya telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dengan menandatangani surat persetujuan Pindah ASN. Dia selaku sekda saat itu kata Budi sudah terlebih dahulu mempertanyakan kepada BKD apakah itu juga bagian dari wewenangnya. Setelah dijawab BKD bahwa masih kewenangannya, maka dia pun menandatangani draf persetujuan Pindah ASN yang dibuat oleh BKD.
Budi selanjutnya menilai jika SK pemberhentian dirinya dari jabatan sekda itu juga telah melanggar dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, Jo Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.
Diantara beberapa alasannya kata Budi adalah, bahwa sebelum terbitnya SK pemberhentiannya itu dia sama sekali tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh walikota untuk dilakukan pemeriksaan. Dia juga mengaku belum pernah diberikan teguran secara lisan maupun tulisan, dan juga tidak pernah diberikan fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada bagian akhir suratnya, karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, Budi memohon lembaga DPRD untuk menyikapinya dengan arif dan memproses lebih lanjut tindakan walikota yang disebutnya telah melakukan tindakan kesewenang-wenang. [nda]

Baca juga:
Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Dua Pantun Hefriansyah
Tukang Parkir Makin Ramai tapi Target PAD Tak Tercapai
Tags: Budi UtariHefriansyahHukumPembangunan Siantar
Share21TweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

Terkini...

Wesly Silalahi Langsung Kunjungi Lokasi Kebakaran Pajak Parluasan

18/06/2026

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

17/06/2026

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

17/06/2026

Wesly Silalahi Bantu 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano

17/06/2026

Pemko Siantar Serahkan Bantuan Bibit Sayuran dan Kompos ke Masyarakat

17/06/2026

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

16/06/2026

Wesly Silalahi Hadiri Pekan Inovasi Investasi Sumut di Parapat

16/06/2026

Nobar Pesta Babi dan Menyoal Fungsi Gereja atas Penancapan 1800 Salib Merah

14/06/2026

Teratai Kembang Raih Juara Umum di Ajang O2SN Kota Siantar

13/06/2026

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

10/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In