Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Merasa Dizolimi, Budi Utari Melawan

by Redaksi
03/10/2019
in Hukum, Utama
0
Budi Utari saat menerima piagam penghargaan LPPD 2017 dari Gubsu yang diserahkan Walikota Hefriansyah saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019, di Lapangan Adam Malik, Senin (20/5/2019). (Foto: Pematangsiantarkota.go.id).

Budi Utari saat menerima piagam penghargaan LPPD 2017 dari Gubsu yang diserahkan Walikota Hefriansyah saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 tahun 2019, di Lapangan Adam Malik, Senin (20/5/2019). (Foto: Pematangsiantarkota.go.id).

Share on FacebookShare on Twitter
Siantar — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pematangsiantar, Budi Utari, yang diberhentikan dari jabatan sekda lewat SK Penjatuhan Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Sekda tertanggal 24 September lalu, dan kemudian ditugaskan menjadi staf di Satpol PP, melakukan perlawanan dengan melayangkan surat pengaduan ke lembaga DPRD.
Informasi diperoleh isiantar dari sejumlah narasumber memastikan, surat pengaduan Budi tersebut sudah diterima bagian umum sekretariat DPRD pada Selasa tanggal 2 Oktober 2019.
Dalam surat yang ditulisnya di empat lembar HVS, Budi mengawalinya dengan menyampaikan keberatan-keberatannya terhadap poin-poin konsideran yang tertera dalam SK pemberhentiannya bernomor 800/556/IX/Wk-Thn.2019 tersebut.
Ada 4 konsideran yang ditentang Budi.
Pertama, konsideran menimbang poin (b) yang menyebut Budi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehubungan tidak dievaluasinya P-APBD tahun 2018 lalu akibat keterlambatan penyampaian kepada gubernur.
Terkait keterlambatan itu, kata Budi, sebelumnya dia sudah mengingatkan soal tenggat jadwal pembahasan P-APBD  kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Namun kepala BPKD saat itu menjawab jika penyampaian yang lewat jadwal 2 hari jadwal tidaklah masalah, seperti di tahun-tahun sebelumnya. Maka untuk konsideran ini Budi menilai dirinya sudah menjalankan tugasnya selaku ketua TPAD.
Kedua, yaitu konsideran yang menyebutnya tidak transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah.
Untuk konsideran ini, Budi mengatakan bahwa proses seleksi badan pengawas perusahaan daerah sudah sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang ada. Dan setiap tahapannya juga selalu dilaporkan kepada walikota melalui Kabag Perekonomian Setdako selaku Sekretaris Pansel.
Konsideran ketiga, konsideran yang menyebut Budi telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya dengan menandatangani surat penugasan Tenaga Harian Lepas (THL).
Menjawab hal ini Budi berpendapat bahwa penandatangan surat penugasan THL masih bagian kewenangannya. Apalagi sebelumnya dua sudah pernah meminta pertimbangan kepada BKD tentang apakah dia bisa menandatangani surat penugasan tersebut, yang dijawab BKD bisa.
Jawaban yang sama disampaikan Budi untuk konsideran keempat yang menyebut dirinya telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dengan menandatangani surat persetujuan Pindah ASN. Dia selaku sekda saat itu kata Budi sudah terlebih dahulu mempertanyakan kepada BKD apakah itu juga bagian dari wewenangnya. Setelah dijawab BKD bahwa masih kewenangannya, maka dia pun menandatangani draf persetujuan Pindah ASN yang dibuat oleh BKD.
Budi selanjutnya menilai jika SK pemberhentian dirinya dari jabatan sekda itu juga telah melanggar dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, Jo Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.
Diantara beberapa alasannya kata Budi adalah, bahwa sebelum terbitnya SK pemberhentiannya itu dia sama sekali tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh walikota untuk dilakukan pemeriksaan. Dia juga mengaku belum pernah diberikan teguran secara lisan maupun tulisan, dan juga tidak pernah diberikan fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada bagian akhir suratnya, karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, Budi memohon lembaga DPRD untuk menyikapinya dengan arif dan memproses lebih lanjut tindakan walikota yang disebutnya telah melakukan tindakan kesewenang-wenang. [nda]

Baca juga:
Sumur di Ladang dan Pangeran Muda, Dua Pantun Hefriansyah
Tukang Parkir Makin Ramai tapi Target PAD Tak Tercapai
Tags: Budi UtariHefriansyahHukumPembangunan Siantar
Share21TweetPin

Related Posts

Nommensen Siantar dan Pemko Pematangsiantar Perkuat Kolaborasi Akademik untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi
22/08/2026
0

...

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Terkini...

KNPI Pematangsiantar Apresiasi dan Dukung Penuh Gelaran Road Race Wali Kota Cup

10/09/2026

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

31/08/2026
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

31/08/2026

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

30/08/2026

Pemko Siantar Teken Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

29/08/2026

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

29/08/2026

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

26/08/2026

PKK Siantar Gelar Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

26/08/2026

Wesly Tekankan Aspek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Demi Kendalikan Inflasi

26/08/2026

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran Hebat di Jalan Bandung

25/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In