Siantar — Sidang mediasi gugatan class action warga Gang Demak terhadap Hefriansyah selaku walikota sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), masih terus berlanjut di PN Siantar. Sidang teranyar gugatan ini digelar pada Rabu (26/8) kemarin.
Warga Gang Demak dan kuasa hukumnya yang ditemui usai sidang mengaku kecewa pada Hefriansyah yang dinilai plin-plan dan tak bisa dipegang omongannya.
Abdul Wahid Katino, salah seorang penggugat, menceritakan, di awal proses mediasi Hefriansyah sempat berjanji akan mengganti memenuhi tuntutan ganti rugi materil senilai Rp99 juta dari tuntutan sebesar Rp118,3 juta.
Warga Gang Demak saat itu ingin langsung menolak penawaran tersebut sebab asal-usul nilai kerugian Rp118,3 juta itu tertera dengan jelas di dalam gugatan — dan merupakan angka yang sangat logis sebagai kerugian nyata yang dialami oleh sebelas warga Gang Demak.
Tapi rembuk dikalangan warga membuat warga agak memakluminya. Adapun pertimbangannya yakni mereka mencoba menghargai kehadiran langsung Hefriansyah di sidang mediasi pertama tersebut.
Namun pada sidang selanjutnya, Hefriansyah melalui kuasa hukumnya, Kabag Hukum Pemko, Herry Oktarizal, kembali menawar lagi biaya ganti rugi itu dan menurunkannya menjadi hanya Rp2,4 juta per orang, ditambah bantuan lain berbentuk peralatan usaha.
“Hari ini berubah lagi menjadi Rp2 juta saja tapi dalam bentuk alat, tidak ada uang tunai lagi,” kata Wahid.
Adapun peralatan yang ditawarkan kepada warga yang totalnya diklaim senilai Rp2 juta itu antara lain kompor gas, blender, tungku, dan gerobak.
Soal perjalanan sidang mediasi ini, Prima Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum warga dari LBH Pematangsiantar menyerahkan sepenuhnya keputusan mediasi tersebut kepada warga penggugat.
“Namun jika warga menolak, kuasa hukum siap melanjutkan ke pokok perkara,” tegas Prima.
Sementara itu informasi diperoleh isiantar.com terkait jenis-jenis peralatan yang ditawarkan Hefriansyah pada sidang mediasi terakhir tersebut, peralatan itu dikabarkan adalah barang bantuan dari pemerintah pusat kepada warga negara yang terkena dampak pandemi Covid yang disalurkan lewat Dinas Koperasi. [nda]
Baca juga:




















