Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dan Terjadi Lagi, MA Harus Uji Usulan Pemakzulan dari Siantar

by Redaksi
23/03/2023
in Uncategorized
0
Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) hampir dipastikan akan kembali menguji produk usulan pemakzulan terbaru dari DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menyusul hasil sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Senin sore (20/3/2023) kemarin, yang memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan tersebut.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan, hasil sidang paripurna itu akan dikirim ke MA pada tanggal 17 Maret 2023 nanti, untuk diuji dan mendapat fatwa dari MA.

Sebelumnya, catatan mengenai upaya pelengseran Walikota oleh DPRD Pematang Siantar memang akrab menghiasi peradaban politik di kota ini, semenjak diberlakukannya otonomi daerah.

Dalam rentang lima tahun terakhir misalnya, DPRD Siantar tercatat telah dua kali menyampaikan usulan pemakzulan terhadap walikota periode yang sebelumnya, untuk diuji oleh MA. Tetapi kedua usulan itu kandas.

Jauh hari sebelumnya, saat Siantar masih pertama kali dipimpin oleh walikota produk UU Otonomi Daerah yakni Drs. Marim Purba, awal tahun 2000, walikota ini langsung dilengserkan oleh DPRD di saat Marim Purba bahkan belum menjalani setengah periode masa kepemimpinannya.

Walikota Siantar yang setelah itu, Ir. RE Siahaan, juga dilengserkan DPRD Siantar. Pada tahun 2008, DPRD Siantar membuat sidang paripurna yang memutuskan memberhentikan walikota dan wakil walikota.

Sementara untuk usulan pemakzulan terbaru yang diputuskan sidang paripurna Senin lalu, DPRD mengatakan bahwa Panitia Angket menemukan sembilan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh walikota, dr Susanti Dewayani SpA, sehingga DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan mengusulkan pemakzulan tersebut.

Terkait sejarah panjang konflik DPRD dengan Walikota di Pematang Siantar ini, dalam sebuah perbincangan di sebuah Podcast, Direktur Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (Sopo), Kristian Silitonga, pernah melontarkan semacam sindiran bahwa “kota ini mengurusi segala hal kecuali yang penting”. [nda]

Tonton video Pimpinan DPRD Siantar bacakan hasil sidang paripurna kepada pengunjukrasa:

http://isiantar.com/wp-content/uploads/2023/03/YouCut_20230323_142917836.mp4

Podcast mereview perjalanan seluruh walikota Siantar

Tags: DPRD SiantarHefriansyahKristian SilitongaMangatas SilalahiPemko SiantarRonald TampubolonSusanti DewayaniTimbul Lingga
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Gelar Festival Seni dan Qasidah Tahun 2026

by Redaksi
23/10/2026
0

...

Pemko Siantar Kembali Raih Penghargaan di Bidang Keterbukaan Informasi

by Redaksi
20/10/2026
0

...

Walikota Siantar Laksanakan Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN

by Redaksi
13/10/2026
0

...

Pemko Siantar Kembali Berikan Bantuan Alat Kesehatan bagi Lansia

by Redaksi
13/10/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

by Redaksi
30/09/2026
0

...

116 Pejabat Eselon Dilantik

by Redaksi
30/09/2026
0

...

Walikota Siantar Terpilih Jadi Peserta KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026

by Redaksi
24/09/2026
0

...

Setelah Tolak Bahas Anggaran dan Geruduk Rumah Walikota, Wesly akan Digembosi dengan Isu Sara?

by Redaksi
22/09/2026
0

...

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

by Redaksi
30/08/2026
0

...

(Tengah) Kepala Dinas Diskopukmdag Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan S.Pd., MH.

Draf Perda RPIK Sudah Rampung, Pemko Siantar Bidik Dana Pusat dan Investasi

by Redaksi
18/08/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar Festival Seni dan Qasidah Tahun 2026

23/10/2026

Pemko Siantar Kembali Raih Penghargaan di Bidang Keterbukaan Informasi

20/10/2026

Pemko Siantar Respons Cepat Masalah Kabut Asap Karhutla

18/10/2026

Wesly Minta Wakaf Produktif untuk UMKM Tidak Terhenti pada Aspek Bantuan Aset

18/10/2026

Kota Siantar Dapat Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni Sebanyak 634 Unit

15/10/2026

SMA Negeri 2 Juarai Sepak Bola Antar Pelajar Piala Walikota Tahun 2026

15/10/2026

Walikota Siantar Raih Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

13/10/2026

Walikota Siantar Laksanakan Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN

13/10/2026

Pemko Siantar Kembali Berikan Bantuan Alat Kesehatan bagi Lansia

13/10/2026

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In