Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Dan Terjadi Lagi, MA Harus Uji Usulan Pemakzulan dari Siantar

by Redaksi
23/03/2023
in Uncategorized
0
Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Spanduk yang dibawa pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Siantar saat berlangsungnya sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) hampir dipastikan akan kembali menguji produk usulan pemakzulan terbaru dari DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, menyusul hasil sidang paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Senin sore (20/3/2023) kemarin, yang memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan tersebut.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, mengatakan, hasil sidang paripurna itu akan dikirim ke MA pada tanggal 17 Maret 2023 nanti, untuk diuji dan mendapat fatwa dari MA.

Sebelumnya, catatan mengenai upaya pelengseran Walikota oleh DPRD Pematang Siantar memang akrab menghiasi peradaban politik di kota ini, semenjak diberlakukannya otonomi daerah.

Dalam rentang lima tahun terakhir misalnya, DPRD Siantar tercatat telah dua kali menyampaikan usulan pemakzulan terhadap walikota periode yang sebelumnya, untuk diuji oleh MA. Tetapi kedua usulan itu kandas.

Jauh hari sebelumnya, saat Siantar masih pertama kali dipimpin oleh walikota produk UU Otonomi Daerah yakni Drs. Marim Purba, awal tahun 2000, walikota ini langsung dilengserkan oleh DPRD di saat Marim Purba bahkan belum menjalani setengah periode masa kepemimpinannya.

Walikota Siantar yang setelah itu, Ir. RE Siahaan, juga dilengserkan DPRD Siantar. Pada tahun 2008, DPRD Siantar membuat sidang paripurna yang memutuskan memberhentikan walikota dan wakil walikota.

Sementara untuk usulan pemakzulan terbaru yang diputuskan sidang paripurna Senin lalu, DPRD mengatakan bahwa Panitia Angket menemukan sembilan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh walikota, dr Susanti Dewayani SpA, sehingga DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan mengusulkan pemakzulan tersebut.

Terkait sejarah panjang konflik DPRD dengan Walikota di Pematang Siantar ini, dalam sebuah perbincangan di sebuah Podcast, Direktur Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (Sopo), Kristian Silitonga, pernah melontarkan semacam sindiran bahwa “kota ini mengurusi segala hal kecuali yang penting”. [nda]

Tonton video Pimpinan DPRD Siantar bacakan hasil sidang paripurna kepada pengunjukrasa:

http://isiantar.com/wp-content/uploads/2023/03/YouCut_20230323_142917836.mp4

Podcast mereview perjalanan seluruh walikota Siantar

Tags: DPRD SiantarHefriansyahKristian SilitongaMangatas SilalahiPemko SiantarRonald TampubolonSusanti DewayaniTimbul Lingga
ShareTweetPin

Related Posts

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

by Redaksi
15/04/2026
0

...

Apel Pertama Setelah Idul Fitri, Wesly: Tingkatkan Semangat dan Integritas Menjalankan Tugas

by Redaksi
30/03/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Open House Hari Raya Idul Fitri 1447 H

by Redaksi
27/03/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Minta Tambah Waktu Tanpa Singgung Rumah Timbul Lingga, Pansus DPRD Siantar Dinilai Bak Dagelan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Semua Instansi Diminta Kooperatif dalam Proses Audit BPK

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In