Simalungun — Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa (13/8/2024), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2024/PN Sim.
Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan-kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang-wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.
Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah: a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.
Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/atau di luar bangunannya antara lain: 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3
Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor: 690/09/Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.
Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 690/09/Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.
Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.
Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor: 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.
Dirut PDAM Tirta Lihou Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.
Lima Tuntutan
Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor: 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama: menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor: 690/09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN; Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).
Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut). Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.
Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa 20/8/2024.
Hakim Larang Wartawan Ambil Foto Sidang
Sidang perdana perkara gugatan yang menyangkut persoalan publik ini, ditingkahi insiden dimana Hakim melarang wartawan untuk mengambil foto persidangan.
Insiden itu terjadi di saat para pihak baru memasuki ruang sidang, dan kemudian majelis hakim melakukan pemeriksaan legal standing para pihak tersebut.
Di saat itu, seorang wartawan yang duduk di bangku pengunjung pojok paling belakang, berdiri untuk mengambil foto persidangan. Hakim Ketua, Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH, yang melihat gestur itu, langsung menghardik si wartawan tersebut untuk melarangnya mengambil foto.
“Bapak itu, foto dasarnya apa, izin dulu, gak bisa Pak ceprat-cepret ceprat-cepret. Iyalah, kalau semua orang kolok kek Bapak ceprat-cepret ceprat-cepret, persidangan ini kayak apa, Pak. Ya,” hardik Anggreana. “Jadi segala sesuatu yang sifatnya dokumentasi minta izin terlebih dahulu. Ya. Ya, jadi jangan sembarangan ambil ini (foto),” ketusnya lagi.
Tidak sampai di situ, Anggreana melanjutkan hardikannya dengan mengatakan bahwa; “itu sebenarnya tujuannya bukan apa-apa, tujuannya kalok sampek foto-foto Bapak itu diedit-edit orang, ya kan, kan kita gak tau nih namanya manusia, manusia sekarang kan teknologinya luar biasa, saking binasanya (luar biasanya, red) membinasakan orang, kan gitu, salah-salah diedit, akhirnya diselewengkan, Bapak kena undang-undang IT, karena mengambil foto tanpa izin. Mungkin bukan Bapak, tapi orang lain. Itu pasti, karena kebetulan fotonya ini pulak, bisa dijadikan dasar untuk dianeh-anehkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa, wartawan yang sudah ‘terdaftar’ di PN Simalungun, juga harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Ketua PN Simalungun untuk kemudian diizinkan untuk mengambil foto.
‘Ya jadi tidak sembarangan. Semua ada prosedurnya, Pak. Makanya sekarang sudah ada undang-undang IT supaya foto dan video tidak dipersalahgunakan. Ya. Bapak harus izin dulu (ke) Majelis Hakim. Kalau untuk diliput harus izin dulu Ketua Pengadilan. Ya. Jadi gak bisa sembarangan Bapak ngambil-ngambil. Sedangkan yang sudah terdaftar saja di sini, yang udah, harus punya izin dari Ketua Pengadilan untuk ngambil foto. Wartawan, harus punya izin,” tambahnya lagi, tanpa menjelaskan makna ‘wartawan terdaftar’ yang dimaksud.
Usai sidang ditunda karena pihak PDAM Tirta Lihou tidak membawa surat tugasnya, hardikan Anggreana tersebut menjadi perbincangan beberapa pengunjung sidang di kompleks PN Simalungun. Ada yang mengatakan bahwa di PN Medan saja tidak ada larangan untuk mengambil foto persidangan, apalagi persidangan hari itu sifatnya adalah terbuka untuk umum. (PR/nda)