Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pengacara Terdakwa Siti Nurbaya Simalango Minta Kajari Simalungun Ganti Jaksa Penuntut

by Redaksi
10/07/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, karena secara posisioning dinilai tidak objektif dan mengandung conflict of interest.

Hal itu disampaikan Daulat Sihombing dan Saddan Marulitua Sitorus dalam surat resmi Nomor: 57/KA-DS/VII/2025, tanggal 09 Juli 2025, yang dilayangkan secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penasehat Hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango ini menjelaskan, bahwa Perkara Pidana Nomor: 196/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa NURCINCE SIBORO dan Perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango merupakan perkara yang terjadi dalam satu peristiwa hukum yang sama namun dengan 2 (dua) terdakwa yang berbeda secara timbal-balik.

Dalam Perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa NURCINCE SIBORO dan saksi Korban SITI NURBAYA SIMALANGO. Sedang dalam perkara Nomor: 197/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa SITI NURBAYA SIMALANGO dan saksi Korban NURCINCE SIBORO. Untuk kedua perkara pidana ini,  Jaksa Penuntut Umum sama yakni ALEXANDER DWI AGUNG SITUMORANG, SH.

Menurut Daulat, kedudukan Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, selaku Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim sekaligus Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim membuat posisi Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang menjadi dilematis, sebab dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Nurcince Siboro, namun dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Siti Nurbaya Simalango.

Kondisi ini kata Daulat, membuat Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH tidak mungkin bersikap objektif terhadap kedua perkara, bahkan cenderung menciptakan conflict of interest atau pertentangan kepentingan.

Maka berdasarkan alasan tersebut, Daulat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengganti Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/Pn Sim, atau secara opsional mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dalam perkara Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim. (PR/*)

Tags: HukumKejari SimalungunPN Simalungun
ShareTweetPin

Related Posts

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

by Redaksi
07/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Beri Hibah Rp 25 M untuk Aceh

21/04/2026

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In