Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pengacara Terdakwa Siti Nurbaya Simalango Minta Kajari Simalungun Ganti Jaksa Penuntut

by Redaksi
10/07/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, karena secara posisioning dinilai tidak objektif dan mengandung conflict of interest.

Hal itu disampaikan Daulat Sihombing dan Saddan Marulitua Sitorus dalam surat resmi Nomor: 57/KA-DS/VII/2025, tanggal 09 Juli 2025, yang dilayangkan secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penasehat Hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango ini menjelaskan, bahwa Perkara Pidana Nomor: 196/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa NURCINCE SIBORO dan Perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/ PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango merupakan perkara yang terjadi dalam satu peristiwa hukum yang sama namun dengan 2 (dua) terdakwa yang berbeda secara timbal-balik.

Dalam Perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa NURCINCE SIBORO dan saksi Korban SITI NURBAYA SIMALANGO. Sedang dalam perkara Nomor: 197/Pid.B/2025/ PN Sim, terdakwa SITI NURBAYA SIMALANGO dan saksi Korban NURCINCE SIBORO. Untuk kedua perkara pidana ini,  Jaksa Penuntut Umum sama yakni ALEXANDER DWI AGUNG SITUMORANG, SH.

Menurut Daulat, kedudukan Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, selaku Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim sekaligus Penuntut Umum dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim membuat posisi Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang menjadi dilematis, sebab dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Nurcince Siboro, namun dalam perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Siti Nurbaya Simalango.

Kondisi ini kata Daulat, membuat Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH tidak mungkin bersikap objektif terhadap kedua perkara, bahkan cenderung menciptakan conflict of interest atau pertentangan kepentingan.

Maka berdasarkan alasan tersebut, Daulat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengganti Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/Pn Sim, atau secara opsional mengganti Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dalam perkara Nomor 197/Pid.B/2025/PN Sim. (PR/*)

Tags: HukumKejari SimalungunPN Simalungun
ShareTweetPin

Related Posts

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

by Redaksi
19/05/2026
0

...

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Depan Balaikota Siantar

by Redaksi
14/05/2026
0

...

Sekretaris DPD KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, tengah menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musda ke-14 DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026).

KNPI Sumut akan Laporkan Pembuat Poster Bertendensi Rasial

by Redaksi
10/05/2026
0

...

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Terkini...

KNPI Pematangsiantar Apresiasi dan Dukung Penuh Gelaran Road Race Wali Kota Cup

10/09/2026

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

31/08/2026
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

31/08/2026

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

30/08/2026

Pemko Siantar Teken Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

29/08/2026

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

29/08/2026

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

26/08/2026

PKK Siantar Gelar Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

26/08/2026

Wesly Tekankan Aspek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Demi Kendalikan Inflasi

26/08/2026

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran Hebat di Jalan Bandung

25/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In