Siantar — BPKD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga sengaja menumpuk anggaran di pos pembelian ATK, Lembur, dan Honorarium, untuk dijadikan ladang korupsi. Besarnya biaya ATK, lembur serta honorarium ini, diduga dijadikan ladang korupsi berjamaah dengan sistem bagi hasil, antara pegawai honorer, pegawai biasa, pejabat BPKD, dan beberapa elit di kota ini.
Nilai anggaran yang diduga tidak wajar di instansi ini mencapai Rp 15 miliar. Yang dengan sistem bagi hasil tersebut, ada satu oknum yang diperkirakan mendapat jatah Rp 2,5 miliar.
Modus korupsi yang menjerat Adiaksa Purba, mantan pimpinan instansi ini di tahun 2019 yang lalu, juga dikabarkan masih terjadi hingga saat ini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Adiaksa Purba tersebut, EZ, mantan bendahara BPKD, mengatakan, bahwa lembur, intensif (honorarium) serta pengadaan ATK dan Belanja Modal dipotong 15% dari setiap bidang. Dan sekarang, pengumpulan 15% itu diduga tidak lagi dilakukan oleh Bendahara, melainkan oleh Kepala Bidang masing-masing.
Adapun anggaran tahun 2021 yang diduga ditumpuk untuk dikorupsi berjamaah tersebut yakni belanja ATK Rp. 881.184.270, belanja Kertas dan Cover Rp.1.796.887.114, belanja Cetak Rp. 958.823.656, belanja Lembur Rp. 4.797.261.000, belanja SPPD atau perjalanan dinas Rp. 2.849.837.400, dan Honorarium/ Konsultan Rp.3.807.864.500, dengan total keseluruhan Rp. 15.091.857.940.

Atas dugaan korupsi berjamaah yang disinyalir sudah dikondisikan sejak penetapan standar harga barang dan jasa lewat Peraturan Walikota ini, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini masih berdiam diri terhadap oknum-oknum pejabat nakal di Kota Siantar?
[mar/nda]
Baca juga:
APBD Siantar 2021: Anggaran Habis untuk Mengelola Anggaran?
Tak Cuma Tercampak dari Kota Toleran Siantar juga Melorot jadi Kota Rendah




















