Siantar — Tidak cuma tercampak dari 10 besar Indeks Kota Toleran (IKT) — padahal sebelumnya paling toleran — status Kota Siantar dari sisi kemampuan keuangan ternyata juga sudah melorot. Jika beberapa tahun lalu Siantar menyandang status sebagai Kota Sedang — dan diharap naik kelas jadi Kota Tinggi — dengan struktur pejabat pemerintahan yang ada sekarang Siantar ternyata justru turun kelas menjadi Kota Rendah.
Kota Rendah, Sedang, dan Tinggi, adalah terminologi dalam Akuntasi Pemerintahan untuk meletakkan status suatu daerah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) masing-masing daerah tersebut. Dan, sebagaimana diketahui, grafik keuangan setiap daerah bergerak selaras kemampuan dan kesungguhan para aparaturnya dalam bekerja menunaikan amanah rakyat yang merupakan pembiaya lewat membayar pajak, bukan lewat cara berpenampilan ataupun cara para pejabat tersebut mencitrakan diri secara visual di hadapan publik.
Permendagri nomor 62 tahun Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah merumuskan cara menghitung KKD yaitu Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai.
Bila hasil pengurangan sisanya di atas Rp 550miliar, kota tersebut dikategorikan sebagai Kota Tinggi. Jika hasilnya di antara Rp 300miliar sampai dengan Rp 550miliar, dikategorikan sebagai Kota Sedang. Tapi jika hasilnya cuma di bawah Rp 300miliar, kota tersebut dimasukkan dalam daftar Kota Rendah.
“Kemarin Siantar statusnya Kota Sedang, berdasarkan itunya kemari gaji DPRD naik sampai hampir 100 persen, dari sekitar 15juta kian jadi 28juta. Tapi sekarang Siantar sudah turun statusnya jadi Kota Rendah,” ungkap seorang ASN Pemko Siantar menjelaskan salah satu konsekuensi antara status KKD dengan hak gaji DPRD, Rabu (4/3/2021).
ASN ini juga sempat membeberkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar yang kini anjlok. Jika di tahun 2015 lalu PAD Kota Siantar telah tercatat mencapai Rp 120miliar, tahun 2020 justru anjlok menjadi hanya Rp 115miliar.
Sayang dengan alasan ada peraturan baru dari atasannya yang melarangnya menyampaikan informasi secara langsung kepada media, ASN ini menolak namanya dicantumkan sebagai narasumber untuk informasi yang dibeberkannya itu.
Larang Bawahannya Diwawancari Media, Masni Siregar Berpotensi Digugat KIP
Disebalik kondisi Siantar yang sudah tercampak dari 10 Besar Kota Toleran, juga ambruk jadi Kota Rendah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Masni Siregar, justru memberikan instruksi yang memprihatikan kepada bawahannya. Selain bertentangan dengan semangat transparansi birokrasi, juga berpotensi melanggar Undang-undang kebebasan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Pers.
Instruksi Masni Siregar itu terungkap ketika isiantar.com berupaya memperoleh informasi data pengelolaan keuangan kota Siantar dalam sepekan terakhir.
Dulu, sebagaimana seharusnya, pejabat-pejabat terkait di BPKD cukup terbuka menjawab pertanyaan soal kondisi pengelolaan uang masyarakat oleh instansi ini. Walau memang keterbukaan itu masih jauh dari ideal jika dibanding dengan mental-mental pejabat di daerah lain yang punya semangat jujur dan transparan memajangkan APBD-nya secara online hingga bisa diakses siapapun dari manapun.
Tapi sekarang saat kepemimpinan Masni, ASN-ASN di BPKD Kota Siantar justru terang-terangan tutup mulut kepada media dengan alasan instruksi Masni.
“Kami Pak dilarang wawancara. Kalau tentang pekerjaan langsung aja ke ibu Kaban (Masni Siregar) aja,” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKD, Rosion Julietta Hutauruk, Jumat (5/3).
Sore itu, sebelum disampaikan maksud wawancara, Rosion tengah berbincang hal-hal yang bersahaja dengan beberapa pegawai di ruangan Bidang Anggaran. Salah satu yang terdengar, mereka memperbincangkan tentang gaya berpakaian atau fashion.
Beberapa hari sebelum itu, bawahan Masni yang lain juga menolak menerima wawancara dengan alasan serupa. “Kami dilarang untuk diwawancarai, Pak. Nanti kalau sudah dipanggil Ibu Kaban ke ruangannya, baru saya bisa jawab pertanyaan Bapak,” katanya.
Munurut mereka, sekalipun yang akan ditanyakan adalah hal spesifik domain kerja mereka, dalam arti mereka yang paling paham akan detil tema yang dipertanyakan, mereka baru akan mau menjawab jika wawancara itu dilakukan dihadapan Masni. Maka wartawan harus terlebih dulu berhasil bertemu, atau harus terlebih dulu diterima Masni bertamu di ruangannya, baru Masni yang akan memanggil mereka ke ruangannya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Ditanya mengapa Masni sangat jarang terlihat masuk kantor, dan sangat susah ditemui, mereka menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan alasan bahwa itu bukan domain mereka. [nda]
Baca juga:
Rini Silalahi ke Pejabat BPKD: Kalian tak usah bekerja, jalannya Siantar ini




















