Siantar — Pengurus Daerah Majelis Dakwah Islamiyah (PD MDI) Kota Pematangsiantar menyayangkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara atas pengangkatan H. Tarmuji, S.E, M.A.P., menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (23/7/2026), di Sobat Coffee, Jalan Raya, Pematangsiantar, Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar, mengatakan pengangkatan H. Tarmuji untuk menggantikan Alm. Dr. H. Al Ahyu, M.A., yang meninggal pada 22 Juni 2026 dan dikebumikan pada 23 Juni 2026 lalu, terkesan sangat terburu-buru, dengan mengesampingkan etika mengingat keluarga besar Kementerian Agama Kota Pematangsiantar masih dalam suasana berduka.
Tidak hanya tidak sensitif dengan suasana duka, Zainul juga menduga adanya proses transaksional yang melatari terbitnya keputusan yang terburu-buru tersebut.
“Ada apa Kanwil terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut?” Tanya Zainul heran.
Zainul juga menilai Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut kurang efisien, mengingat H. Tarmuji, SE, M. A P saat ini masih menjabat sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda/ Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Pengembangan/Sumber Daya Manusia pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, yang membuatnya menjadi harus sering bolak-balik Medan – Siantar dengan terbitnya Surat Perintah tersebut.
“Idealnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menunjuk dan memberdayakan potensi Sumber Daya Aparatur yang ada di Kementerian Agama Kota Pematangsiantar saat ini, dan tidak perlu juga terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas,” tutup Zainul. (nda)





















