Siantar — Tiga pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar terancam akan mengembalikan uang negara yang nilainya ratusan juta rupiah, setelah proses belanja pengadaan pakan-natura untuk ketiga Pimpinan DPRD tersebut diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi dihimpun, saat melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 pada Pemko Pematang Siantar, pekan lalu, BPK Perwakilan Sumut turut memanggil mantan Sekretaris DPRD Kota Siantar, Wanden Siboro, yang kini menjadi pihak ketiga atau rekanan pengadaan pakan-natura untuk Pimpinan DPRD.
Pemanggilan terhadap pensiunan PNS itu dilakukan sebab BPK mensinyalir adanya pelanggaran dalam metode pengadaan pakan-natura untuk ketiga Pimpinan DPRD. Dimana yang seharusnya diserahkan Wanden adalah pakan yang jenisnya sesuai dengan yang telah tertera dalam daftar belanja anggaran, namun pada prakteknya, Wanden justru menyerahkan uang kepada para Pimpinan DPRD tersebut, untuk dibelanjakan sendiri sesuai keinginan mereka masing-masing.
Wanden yang ditemui isiantar.com pada Senin sore (23/10/2023) di kawasan kantor Satpol PP Kota Siantar membenarkan pemeriksaan BPK terhadap dirinya itu.
Menurut Wanden, hal itu terjadi karena adanya saat-saat dimana para Pimpinan DPRD ingin memakan sesuatu yang berbeda dengan menu yang tertera dalam daftar belanja. Dalam situasi seperti itu, katanya, ia pun mengikuti permintaan para pimpinan DPRD untuk menyerahkan uang saja, agar para Pimpinan DPRD itu bisa belanja pakan sendiri sesuai dengan menu yang sedang mereka inginkan.
“Misalnya kayak si Timbul (Ketua DPRD) lah, (menu yang tertera dalam daftar belanja) daging sapi, daging sapi itu tidak dipesannya (karena) dia tidak bisa makan daging sapi, (lalu kemudian) dia beli daging babi, jadi sebesar harga daging sapi itu itulah uangnya sama dia,” ungkap Wanden menggambarkan salah satu situasi yang menyebabkan keadaan tersebut.
Dalam pandangan pribadinya, lanjut Wanden, hal tersebut wajar terjadi dan itu sesuai dengan protokoler keuangan Pimpinan DPRD. Dimana idealnya yang dianggarkan adalah nominal uang untuk belanja, tanpa menetapkan nama jenis-jenis pakannya. Dan anggaran untuk belanja Pakan-Natura itu seutuhnya adalah hak para Pimpinan DPRD. Justru menurutnya letak kesalahannya ada pada Sekretariat DPRD saat ini, yang menentukan daftar jenis pakan yang untuk dibelanjakan.
Ditanya lebih lanjut bagaimana bila nantinya hasil resmi Pemeriksaan BPK menyatakan bahwa penyerahan uang ke Pimpinan DPRD itu menyalahi aturan lalu uang itu harus dikembalikan ke kas negara, Wanden mengatakan ia akan menemui ketiga Pimpinan DPRD tersebut supaya uang itu dikembalikan. [nda]
Baca juga:
Dahsyatnya Belanja Pakan-Natura Pimpinan DPRD di Siantar
Dikritik Beli Kamera Rp 195 Juta, Timbul dan Eka “Main Lempar Bola”