Siantar — DPRD Kota Siantar akhirnya mencoret anggaran untuk uang lembur yang diusulkan Pemko Siantar dalam Rancangan P-APBD 2020. Pencoretan ini menjadi salah satu kesimpulan yang diambil dari rapat Gabungan Komisi yang digelar Selasa (22/9).
“Lembur-lembur itu dihapuskan, lembur-lembur untuk ASN dan non ASN,” kata Ferry Sinamo, salah seorang Anggota DPRD yang diwawancarai usai rapat.
Ferry mengatakan, keputusan mencoret uang lembur itu didasarkan pertimbangan masih banyak program lain yang lebih membutuhkan anggaran di situasi pandemi Covid saat ini. Sehingga seluruh uang lembur yang diusulkan satuan-satuan kerja Pemko Siantar itu dicoret. Kecuali untuk empat satuan kerja yang memang tugas pokoknya mewajibkan mereka untuk bekerja lembur.
Keempat satuan kerja dimaksud adalah Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (Dinas Kebersihan), dan satuan kerja yang bertugas menangani pandemi Covid.
Sebelumnya, penelusuran isiantar.com juga menemukan kejanggalan pada usulan uang lembur dalam draf Rancangan P-APBD sejumlah SKPD Pemko Siantar ini. Selain tampak mubazir dalam jumlah yang fantastis, beberapa spekulasi juga ada yang mengaitkannya dengan atmosfir tahun politik yang akan memucak beberapa bulan ke depan. [nda]




















