isiantar.com – Sejumlah organisasi mahasiswa yang bergabung dengan menamakan diri Cipayung Plus Siantar-Simalungun mengarak sebuah spanduk ukuran besar bertuliskan “DPR Goblok.!!!” dengan huruf kapital, dalam aksi demo menolak revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di halaman gedung DPRD Kota Siantar, Senin siang (26/2/2018).
Dalam orasinya, sejumlah orator dari organisasi-organisasi mahasiswa yang bergabung itu, secara bergantian mengecam revisi UU MD3, dan meminta presiden untuk segera menerbitkan Perpu Pengganti UU MD3.
Dalam orasi-orasi itu juga beberapa kali terdengar pengulangan frasa “DPR Goblok” yang diselingi nyanyian “DPRD Takut”.
Kepada anggota DPRD yang datang menerima aksi mereka, mereka menyampaikan permintaan agar anggota DPRD tersebut menandatangani spanduk pernyataan penolakan revisi UU MD3 yang telah mereka bawa.
Salah seorang anggota DPRD, Hotman Kamalludin Manik, bersikap bersedia menandatangani spanduk pernyataan itu. Namun urung ditandatangani, karena langsung terjadi perdebatan dimana mereka menginginkan agar yang menandatangani adalah seluruh anggota DPRD Siantar.
Lewat pernyataan sikapnya, Cipayung Plus Siantar-Simalungun ini juga menyuarakan agar semua pihak memberhentikan upaya kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara.
Sebagaimana diketahui, aksi demo penolakan terhadap revisi MD3 sedang gencar digelar di banyak wilayah. Penolakan disebabkan isi revisi tersebut dinilai bisa memberangus demokrasi.
Salah satunya ialah isi pasal 122 huruf k, yang dinilai membuat DPR menjadi anti kritik. Sebab dalam pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat mempidanakan pihak-pihak yang dianggap merendahkan anggota Dewan.
Pasal 73 ayat 4 juga dinilai berpotensi membuat DPR sebagai lembaga hukum sebab dengan pasal tersebut DPR mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa pihak-pihak yang mereka nilai tidak kooperatif.
Tidak hanya itu, isi revisi UU tersebut juga dinilai telah melangggar prinsip kesamaan warga negara terkait menjadi adanya imunitas anggota DPR yang termaktub di pasal 245. Sebab pada pasal itu disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota wakil rakyat sehubungan dengan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden RI. setelah mendapat pertimbangan MKD.
Setelah beberapa lama berorasi dan spanduk pernyataan tersebut tidak jadi ditandatangani, massa Cipayung Plus Siantar-Simalungun meninggalkan lokasi gedung DPRD dan bergerak menuju jalan Merdeka. Mereka mengatakan akan meminta masyarakat yang akan menandatanganinya. [nda]




















