Siantar — Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laila, dan Ketua Umum LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu, dikabarkan menerima suap sebesar Rp 150juta. Suap itu ditujukan untuk menghentikan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada proyek drainase Jalan Wahidin pada Tahun Anggaran 2019 lalu, dimana Jansen Napitu menjadi pelapornya.
Jansen yang pertama sekali berhasil ditemui langsung membantah kabar ini. Selain membantah, dia juga menyebut dirinya kesal terhadap Kejari karena lamban menangani kasus tersebut. Juga, karena minimnya informasi perkembangan kasus yang dia terima sebagai pelapor.
Karena geram, Jansen menolak untuk diwawancarai sendirian. Dia hanya mau diwawancarai jika bersama-sama dengan Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi. Sebab, dia juga ingin tahu bagaimana muasal kabar suap tersebut bisa menerpa dirinya ditengah minimnya informasi perkembangan kasus yang dia terima.
BAS Juga Membantah
Berbeda dengan Jansen, upaya bisa mewawancarai BAS Faomasi membutuhkan waktu beberapa hari. Hingga kemudian, Kamis 25 Maret 2021, BAS menerima kehadiran isiantar.com di ruang kerjanya.
“Itu tidak benar,” kata BAS membantah kabar suap tersebut.
Bantahan itu disampaikan BAS dihadapan Jansen yang juga datang untuk diwawancarai bersama-sama BAS.
Jansen Terkejut Kasus Sudah Dihentikan
Usai membantah, BAS melanjutkan dengan menyampaikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut, yang menurut Jansen sebagai pelapor, dirinya belum pernah menerima informasi perkembangannya.
BAS mengatakan, menindaklanjuti laporan Jansen, pihaknya telah menurunkan tim ahli. Dan tim ahli telah menemukan adanya kerugian sebesar Rp 251juta dari kekurangan volume pada fisik pengerjaan proyek yang dilaporkan Jansen itu. Tapi, singkat cerita, kasus itu sudah ditutup atau dihentikan.
Alasan penghentian, kata BAS, karena kemudian pihaknya menemukan bahwa rekanan belum menerima pembayaran penuh proyek tersebut. Dari sebesar Rp 1,2 miliar nilai kontrak, pemko masih hanya membayarkan 60 persen atau sekitar Rp 700juta. Sementara Rp 500juta lagi belum dibayarkan.
Oleh karena itu, menurut BAS, pihaknya akan kesulitan membuktikan adanya kerugian negara bila kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
“Tiba-tiba dibilang(hakim)-nya, ‘oke temuan 251juta’. Ya dia (rekanan) tinggal membilang ‘uang saya ada Rp500juta lagi, Bu. Koq bisa saya merugikan negara 251juta? Uang saya mana? Kasih uang saya dulu, baru salahkan saya.’ Itukan pembelaan dia ini. Berarti kan kalau ada pembelaan itu kan bisa ini kami udah kalah ini,” kata BAS menggambarkan situasi yang bakal dihadapi pihaknya seandainya kasus itu diteruskan.
Jansen mendebat pandangan BAS tersebut. Menurut Jansen pandangan BAS atas kasus itu salah, dan seharusnya bukan seperti itu menyimpulkan kasus yang oleh tim ahli Kejaksaan sendiri sudah menemukan adanya kerugian. Kesalahan administrasi saja bisa mengakibatkan kerugian negara, kata Jansen.
Namun BAS bersikukuh sikap menghentikan kasus itu sudah tepat. “Makanya kami di sini Penuntut Umum ini, bukan hanya memikirkan penyidikan aja, tapi sampai ke pengadilan. Itu kita kuat gak kita ‘berantamnya’, istilahnya kuat gak secara hukum, jangan sampai kalah, malu juga,” kata BAS.
Sementara Jansen tetap terlihat kesal. “Baru saya tahu (kasusnya sudah) dihentikan, harusnya ada pemberitahuan kepada saya sebagai pelapor bahwa itu sudah dihentikan,” kata Jansen langsung pada BAS.
Selain tidak sepakat dan kesal dengan analogi dan argumen-argumen yang disampaikan BAS, Jansen menduga telah terjadi konspirasi di belakang penghentian kasus itu dengan mengkambing-hitamkan namanya sebagai penerima suap. Dan dia berkata akan meneruskan kasus tersebut. [nda]
Baca juga:
Stadion Sangnaualuh Mangkrak, Reinward ke Bawahan: Kalian Insinyur Harusnya Malu




















