Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Diduga Terima Suap Rp 150 Juta untuk Hentikan Kasus Drainase, Begini Jawaban BAS Faomasi

by Redaksi
31/03/2021
in Hukum
0
(Kiri) Ketua Umum LSM Macan Habonaron Jansen Napitu, (Kanan) Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laila, Rabu (24/3/2021) sore, di ruangan Kasi Intel Kejari Siantar. (isiantar/nda).

(Kiri) Ketua Umum LSM Macan Habonaron Jansen Napitu, (Kanan) Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laila, Rabu (24/3/2021) sore, di ruangan Kasi Intel Kejari Siantar. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaya Laila, dan Ketua Umum LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu, dikabarkan menerima suap sebesar Rp 150juta. Suap itu ditujukan untuk menghentikan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada proyek drainase Jalan Wahidin pada Tahun Anggaran 2019 lalu, dimana Jansen Napitu menjadi pelapornya.

Jansen yang pertama sekali berhasil ditemui langsung membantah kabar ini. Selain membantah, dia juga menyebut dirinya kesal terhadap Kejari karena lamban menangani kasus tersebut. Juga, karena minimnya informasi perkembangan kasus yang dia terima sebagai pelapor.

Karena geram, Jansen menolak untuk diwawancarai sendirian. Dia hanya mau diwawancarai jika bersama-sama dengan Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi. Sebab, dia juga ingin tahu bagaimana muasal kabar suap tersebut bisa menerpa dirinya ditengah minimnya informasi perkembangan kasus yang dia terima.

BAS Juga Membantah

Berbeda dengan Jansen, upaya bisa mewawancarai BAS Faomasi membutuhkan waktu beberapa hari. Hingga kemudian, Kamis 25 Maret 2021, BAS menerima kehadiran isiantar.com di ruang kerjanya.

“Itu tidak benar,” kata BAS membantah kabar suap tersebut.

Bantahan itu disampaikan BAS dihadapan Jansen yang juga datang untuk diwawancarai bersama-sama BAS.

Jansen Terkejut Kasus Sudah Dihentikan

Usai membantah, BAS melanjutkan dengan menyampaikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut, yang menurut Jansen sebagai pelapor, dirinya belum pernah menerima informasi perkembangannya.

BAS mengatakan, menindaklanjuti laporan Jansen, pihaknya telah menurunkan tim ahli. Dan tim ahli telah menemukan adanya kerugian sebesar Rp 251juta dari kekurangan volume pada fisik pengerjaan proyek yang dilaporkan Jansen itu. Tapi, singkat cerita, kasus itu sudah ditutup atau dihentikan.

Alasan penghentian, kata BAS, karena kemudian pihaknya menemukan bahwa rekanan belum menerima pembayaran penuh proyek tersebut. Dari sebesar Rp 1,2 miliar nilai kontrak, pemko masih hanya membayarkan 60 persen atau sekitar Rp 700juta. Sementara Rp 500juta lagi belum dibayarkan.

Oleh karena itu, menurut BAS, pihaknya akan kesulitan membuktikan adanya kerugian negara bila kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

“Tiba-tiba dibilang(hakim)-nya, ‘oke temuan 251juta’. Ya dia (rekanan) tinggal membilang ‘uang saya ada Rp500juta lagi, Bu. Koq bisa saya merugikan negara 251juta? Uang saya mana? Kasih uang saya dulu, baru salahkan saya.’ Itukan pembelaan dia ini. Berarti kan kalau ada pembelaan itu kan bisa ini kami udah kalah ini,” kata BAS menggambarkan situasi yang bakal dihadapi pihaknya seandainya kasus itu diteruskan.

Jansen mendebat pandangan BAS tersebut. Menurut Jansen pandangan BAS atas kasus itu salah, dan seharusnya bukan seperti itu menyimpulkan kasus yang oleh tim ahli Kejaksaan sendiri sudah menemukan adanya kerugian. Kesalahan administrasi saja bisa mengakibatkan kerugian negara, kata Jansen.

Namun BAS bersikukuh sikap menghentikan kasus itu sudah tepat. “Makanya kami di sini Penuntut Umum ini, bukan hanya memikirkan penyidikan aja, tapi sampai ke pengadilan. Itu kita kuat gak kita ‘berantamnya’, istilahnya kuat gak secara hukum, jangan sampai kalah, malu juga,” kata BAS.

Sementara Jansen tetap terlihat kesal. “Baru saya tahu (kasusnya sudah) dihentikan, harusnya ada pemberitahuan kepada saya sebagai pelapor bahwa itu sudah dihentikan,” kata Jansen langsung pada BAS.

Selain tidak sepakat dan kesal dengan analogi dan argumen-argumen yang disampaikan BAS, Jansen menduga telah terjadi konspirasi di belakang penghentian kasus itu dengan mengkambing-hitamkan namanya sebagai penerima suap. Dan dia berkata akan meneruskan kasus tersebut. [nda]


Baca juga:

Tercampak dari 10 Besar Kota Toleran, Hefriansyah dan Timbul Lingga Diminta Sampaikan Pertanggungjawaban Publik

Stadion Sangnaualuh Mangkrak, Reinward ke Bawahan: Kalian Insinyur Harusnya Malu

Seluruh Uang Kamar Mandi Taman Bunga “Dimakan” Pengelola

DAS Makin Rusak, DPRD Siantar Diminta Buktikan Eksistensi

Tags: BAS Faomasi Jaya LailaDinas PUPRDugaan KorupsiHukumKejaksaan Agung RIKejari SiantarReinward SimanjuntakUnjuk Rasa
ShareTweetPin

Related Posts

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

by Redaksi
29/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Marak Narkoba, GAMKI Gelar Diskusi Publik dengan BNN dan Polres Siantar

by Redaksi
27/03/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

by Redaksi
07/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
0

...

Terkini...

Bawa Rp 50 Juta, Arif Harahap Resmi Mendaftar Calon Ketua KNPI

06/05/2026

Arif Harahap Siap Pimpin KNPI Siantar

03/05/2026

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

02/05/2026

Kader Posyandu Kelurahan Sumber Jaya Ikuti Bimtek Selama Tiga Hari

30/04/2026

Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 Kota Siantar Digelar di Lapangan Brimob

30/04/2026

Rumah Sakit Umum Siantar Kini Bisa Obati Batu Ginjal Tanpa Bedah

30/04/2026

Uli Berganti Nama, Disarankan Jadi Air Mineral Wajib Seluruh Instansi di Siantar

29/04/2026

Pernyataan Corporate Secretary BNI Dinilai Penyesatan dan Kebohongan

29/04/2026

Pemko Siantar Sidak Harga Minyakita di Pasaran

28/04/2026

Pemko Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

28/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In