Siantar — Belasan aktivis mahasiswa dan masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa dan Rakyat untuk Perubahan (Gemuruh), menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di depan Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat sore (28/2/2024).
Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya telah mereka gelar pada Jumat (27/1/2024) lalu, yang mendesak Kapolres untuk mengusut perihal masih beroperasinya e-Warung di di Pematangsiantar pasca terbitnya Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Menurut mereka, keberadaan e-Warung sudah tidak lagi diperbolehkan pasca terbitnya Peraturan Menteri Sosial tersebut. Apalagi dari hasil pantauan mereka di lapangan, keberadaan e-Warung yang masih beroperasi itu diduga kuat telah dijadikan sebagai modus oleh sejumlah oknum petugas Relawan Kelurahan dan pejabat Pemko, untuk melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum.
Oleh karenanya Gemuruh mendesak Polres Pematangsiantar mengusut semua e-Warung yang masih terus beroperasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Sosial tersebut. Polres juga didesak untuk untuk menangkap dan memeriksa para Relawan Kelurahan yang jumlah totalnya berkisar 121 orang di sebanyak 53 Kelurahan, sebab para relawan yang keberadaannya tidak lagi memiliki dasar hukum tersebut disinyalir telah menzolimi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan selalu mengintimidasi dan mengarahkan PKM PKH maupun BPNT untuk berbelanja di E Warung tertentu, yang disinyalir E Warung itu merupakan mitra dari para relawan.
Selain itu, menurut Gemuruh, pada praktinya e-Warung sesungguhnya banyak yang hanya bermodalkan relasi dengan relawan yang terlebih dahulu mengambil uang dari KPM sebagai modal, untuk pengadaan barang atau paket sembako. Dan paket sembako yang diterima para KPM itu, kualitasnya selalu jauh kualitas di pasaran.
Dalam aksi membakar ban Jumat kemarin, Gemuruh kembali mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera menuntaskan laporan Gemuruh perihal para Relawan Kelurahan tersebut. “Kalau pun tak bisa menyelesaikan ini, masyarakat dan mahasiswa meminta Kapolres Pematangsiantar segera mundur dari jabatannya,” tegas Chotibul Umam Sirait, Presidium Gemuruh. (nda)




















