Siantar — Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar tahun anggaran 2020, oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, dilaksanakan secara tertutup. Hal ini kembali menimbulkan kecurigaan masyarakat tentang sebagaimana besar sebenarnya tingkat kerahasiaan hal-hal yang dibahas di dalam rapat tersebut.
Seperti yang terpantau pada Selasa 4 Mei 2021, pintu ruangan Gabungan Komisi, tempat rapat berlangsung, dalam posisi tertutup. Para jurnalis yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk. Menurut seorang staf DPRD, rapat memang sudah bersifat tertutup sejak hari pertama rapat pada 24 April lalu.
Selain bagi jurnalis, rapat yang tertutup ini juga mengundang kekecewaan bagi masyarakat yang ingin meninjau rapat tersebut. Karena idealnya, rapat-rapat yang berkaitan dengan penggunaan dana publik yang terhimpun di APBD patut diketahui masyarakat secara terbuka. Apalagi mengingat rapat sejenis juga sudah pernah digelar secara terbuka tanpa menimbulkan masalah sama sekali.
Ketika penyebab rapat tertutup ini dikonfrontir kepada Ketua Pansus LKPJ, Suandi Sinaga, politisi PDIP ini menyebut ada dua alasan yang membuat Pansus menyepakati rapat yang membahas pertanggungjawaban walikota itu digelar tertutup. Pertama, karena dari sisi regulasi hal itu diperbolehkan oleh Tata Tertib (Tatib) DPRD yang disahkan oleh DPRD. Kemudian, supaya agenda rapat tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
“Memang Tatib itu mengatakan bisa tertutup. Dan kita menjaga lancarnya panitia itu (menggelar rapat sehingga disepakati) supaya tertutup.
Dan mengingat kapasitas ruangan dan protokol kesehatan tidak lebih dari 50 orang. Kalau dibikin terbuka, bisa lebih dari 50 orang,” kata Suandi.
Namun sejumlah pihak menilai tindakan Pansus tak harus demikian. Apalagi mengingat rapat pembahasan LKPJ sebelumnya, yang bersifat terbuka, nyaris tak pernah dipenuhi oleh lebih dari 50 orang.
Dan jika dikhawatirkan akan lebih dari 50 orang, Pansus masih dimungkinkan untuk membuat mekanisme untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruangan rapat, tanpa membatasinya secara keseluruhan. [nda]
Baca juga:
Inkongruensi dan Kejanggalan Hasil Pansus DPRD Siantar (Bagian I)
Inkongruensi dan Kejanggalan Hasil Pansus DPRD Siantar (Bagian II)
Inkongruensi dan Kejanggalan Hasil Pansus DPRD Siantar (Bagian III)