Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

DPRD dan Pemko Siantar Bahas Sengkarut Penataan Ruang dan Wilayah

by Redaksi
18/03/2017
in Fokus, Peristiwa, Utama
0
Aktivitas pembangunan di atas Lahan Persawahan

Aktivitas pembangunan di atas Lahan Persawahan

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Bisnis property beberapa tahun belakangan marak di Siantar. Di saat bersamaan telah terjadi penyempitan lahan persawahan dalam skala besar. Pada sisi yang lain, namun sejajar, banyak pelaku bisnis property ternyata tidak bisa memiliki sertifikat atas perumahan-perumahan yang telah mereka bangun.

Fakta-fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan pihak pemko yang digelar di ruangan Komisi III DPRD, Senin siang (6/3/2017).

Rapat dengan pembahasan seputar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah diproses oleh pemko, diawali dengan isyarat kecurigaan dari sejumlah anggota DPRD. Kecurigaan mengarah jika revisi tersebut adalah upaya untuk menghilangkan jeratan hukum bagi pihak-pihak yang terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan tentang tata ruang.  Pihak-pihak dimaksud antara lain, pebisnis property, makelar dan oknum-oknum pejabat pemko sendiri.

Namun, pejabat yang datang mewakili pemko pada rapat tersebut, Acai Tagor Sijabat, menolak kecurigaan itu. Menurutnya, niat revisi muncul setelah pengamatan pemko atas dinamika kota Siantar serta perkembangan kota-kota lain di sekitarnya.

Meski demikian, AT Sijabat yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda, tidak membantah tentang maraknya pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan tentang tata ruang. Sebab banyak perumahan yang dibangun di atas areal pertanian atau juga Daerah Aliran Sungai. Meski kemudian ia berargumen, jika semua fakta-fakta itu diluar tanggungjawab atau wilayah kerjanya.

“Pada prinsipnya kami dari Bappeda (hanya) menjelaskan kondisi RTRW yang ada sekarang. Apabila ada pengusaha datang, kami menjelaskan apa itu kondisi RTRW sekarang. Untuk tindak-lanjut selanjutnya, kami tidak ikut-ikutan,” ujar AT Sijabat kepada Komisi III.

Anggota Komisi III Frengky Boy Saragih langsung membalas pernyataan AT Sijabat itu. “Tapi kenyataannya, apa yang bapak jelaskan itu tidak mereka laksanakan. Bagaimana?” Tanya Frengky.

“Eksekusi pelaksanaannya adalah (kewenangan) SKPD lain, jadi kami tidak ada kaitan eksekusi pelaksanaan, kami hanya sebatas menjelaskan kondisi RTRW,” balas AT Sijabat.

“Meskipun mereka salah, didiamkan saja?” cecar Frengky lagi.

“Karena fungsi dan tugas masing-masing SKPD ada batasan-batasan,” jawab AT Sijabat.

 

BPN Ungkap Diskoordinasi Pembuatan Undang-Undang di Pemko Siantar.

Selain mengungkap adanya indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan oleh sejumlah pihak, rapat yang dihadiri Kepala BPN Siantar Rasmon Sinamo ini juga mengungkap kesan adanya diskoordinasi di tubuh pemko dalam hal penyusunan Perda.

Salah seorang staf BPN bernama Rena Herera Marisi membeberkan analisanya atas Perda tata ruang produk pemko Siantar yang isinya yang bertentangan dengan logika trend pertumbuhan penduduk.

Dijelaskan, pada Perda RTRW sebelumnya, yakni No 7 tahun 2003, luas untuk kawasan pemukiman adalah 4.620 Hektar. Namun setelah perubahan, yakni di Perda No 1 Tahun 2013, luas untuk kawasan pemukiman justru berkurang menjadi 2.321 Hektar. Sementara logisnya jumlah penduduk selalu bertambah dan membutuhkan areal pemukiman yang disesuaikan. Terkecuali jika terjadi bencana yang menahun di kota tersebut.

Rasmon yang hadir dengan membawa dua orang stafnya termasuk salah satunya bernama Baris Sijabat, juga mengungkap nama-nama pebisnis property yang telah mengajukan surat permohonan dan kerap datang ke Kantor BPN untuk memohon terbitnya sertifikat atas perumahan yang telah dibangun. Namun BPN tidak bersedia menerbitkan karena melanggar undang-undang.

Dari pihak legislator sendiri rapat ini dihadiri, Kiswandi, Oberlin Manalu, Frengky Boy Saragih, Frans Bungaran Sitanggang, Robby Tambunan, Juwita pane, Daniel Manangkas Silalahi, serta Koordinator Komisi Mangatas Silalahi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi Hendra Pardede.

Rapat yang Bias?

Rapat Dengar Pendapat yang dimulai Pukul 11.50 Wib ini juga dihadiri masyarakat yang ingin menyaksikan langsung untuk mengetahui kondisi faktual kota ini. Termasuk diantaranya kalangan wartawan. Alur rapat sempat lama mempersoalkan bagaimana bisa izin membangun selalu diberikan sementara sertifikat tidak memungkinkan untuk diterbitkan.

Sejumlah pertanyaan dari anggota dewan bahkan sempat mengerucut ke perihal bagaimana bisa proyek property terus dibangun, padahal menurut Bappeda peruntukkannya tidak diperbolehkan.

Namun, menurut warga yang menyaksikan, termasuk kaum jurnalis, rapat tersebut justru berakhir “antiklimaks”. Sebab di menit-menit rapat akan berakhir, pembahasan rapat justru lebih ke persoalan bagaimana agar tidak ada pihak — termasuk para pebinis properti  yang telah membangun di atas areal pertanian dan DAS – yang akan menjadi rugi di atas realita yang telah terjadi. Menyerupai rembug.

Istilah Diskresi lalu muncul. Muncul kesan berharap agar pemko di bawah pemimpinnya yang baru, Hefriansyah Noor, mau menerbitkan sebuah yang aturan baru terkait tata-ruang yang teks-teksnya menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini.

(Baca juga: Ditarget Pasokan Beras, Kadis Pertanian Keluhkan Irigasi Rusak )

AT Sijabat sempat membalas dengan penjelasan bahwa Diskresi tidak dibenarkan untuk konteks tata-ruang. Namun rapat kembali bergulir dan fokusnya telah menjadi mencari kemungkinan jenis perundangan lain, yang memungkinkan untuk diterbitkan oleh walikota bilapun itu bukan Diskresi.

“Rapatnya jadi bias. Padahal tadinya sudah sempat mengerucut bahwa ada yang melanggar undang-undang. Harusnya kan itu dulu yang diselesaikan, siapa yang mengambil keuntungan, desak pertanggungjawabannya, laporkan,” ujar Gunawan, Sekretaris Eksekutif GoMo yang ikut menyaksikan rapat tersebut.

Namun dari keseluruhan itu, lanjut Gunawan, ia menangkap kesan bahwa banyak pihak yang disinyalir ikut mengambilkeuntungan dari tindakan melawan undang-undang tentang tata-ruang yang telah terjadi di kota ini. Lalu ia berharap agar kepolisian atau kejaksaan bisa menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum terkait permasalahan ini. [nda]

Tags: Bisnis Property SiantarBPN SiantarDPRD SiantarPembangunan SiantarPerizinan Siantar
Share11TweetPin

Related Posts

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

by Redaksi
06/03/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Minta Tambah Waktu Tanpa Singgung Rumah Timbul Lingga, Pansus DPRD Siantar Dinilai Bak Dagelan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Prosesi penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Siantar, oleh ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, kepada Pimpinan DPRD, Daud Simanjuntak, hanya menggunakan pencahayaan dari telepon genggam, Jumat (13/2/2026).

Main Gelap, Pansus DPRD Siantar Disinyalir Bekerja Secara Menyimpang

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

APBD Kota Siantar 2026 Disahkan

by Redaksi
30/11/2025
0

...

Terbahak-bahak, Hipokrisi Pejabat Siantar dalam Raibnya Lahan Pertanian

by Redaksi
08/11/2025
0

...

Ketika Ketua DPRD Undang Jurnalis: Niat Sosialisasi Berubah Jadi Niat Revisi

by Redaksi
19/10/2025
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In