isiantar.com – Bisnis property beberapa tahun belakangan marak di Siantar. Di saat bersamaan telah terjadi penyempitan lahan persawahan dalam skala besar. Pada sisi yang lain, namun sejajar, banyak pelaku bisnis property ternyata tidak bisa memiliki sertifikat atas perumahan-perumahan yang telah mereka bangun.
Fakta-fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan pihak pemko yang digelar di ruangan Komisi III DPRD, Senin siang (6/3/2017).
Rapat dengan pembahasan seputar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah diproses oleh pemko, diawali dengan isyarat kecurigaan dari sejumlah anggota DPRD. Kecurigaan mengarah jika revisi tersebut adalah upaya untuk menghilangkan jeratan hukum bagi pihak-pihak yang terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan tentang tata ruang. Pihak-pihak dimaksud antara lain, pebisnis property, makelar dan oknum-oknum pejabat pemko sendiri.
Namun, pejabat yang datang mewakili pemko pada rapat tersebut, Acai Tagor Sijabat, menolak kecurigaan itu. Menurutnya, niat revisi muncul setelah pengamatan pemko atas dinamika kota Siantar serta perkembangan kota-kota lain di sekitarnya.
Meski demikian, AT Sijabat yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda, tidak membantah tentang maraknya pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan tentang tata ruang. Sebab banyak perumahan yang dibangun di atas areal pertanian atau juga Daerah Aliran Sungai. Meski kemudian ia berargumen, jika semua fakta-fakta itu diluar tanggungjawab atau wilayah kerjanya.
“Pada prinsipnya kami dari Bappeda (hanya) menjelaskan kondisi RTRW yang ada sekarang. Apabila ada pengusaha datang, kami menjelaskan apa itu kondisi RTRW sekarang. Untuk tindak-lanjut selanjutnya, kami tidak ikut-ikutan,” ujar AT Sijabat kepada Komisi III.
Anggota Komisi III Frengky Boy Saragih langsung membalas pernyataan AT Sijabat itu. “Tapi kenyataannya, apa yang bapak jelaskan itu tidak mereka laksanakan. Bagaimana?” Tanya Frengky.
“Eksekusi pelaksanaannya adalah (kewenangan) SKPD lain, jadi kami tidak ada kaitan eksekusi pelaksanaan, kami hanya sebatas menjelaskan kondisi RTRW,” balas AT Sijabat.
“Meskipun mereka salah, didiamkan saja?” cecar Frengky lagi.
“Karena fungsi dan tugas masing-masing SKPD ada batasan-batasan,” jawab AT Sijabat.
BPN Ungkap Diskoordinasi Pembuatan Undang-Undang di Pemko Siantar.
Selain mengungkap adanya indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan oleh sejumlah pihak, rapat yang dihadiri Kepala BPN Siantar Rasmon Sinamo ini juga mengungkap kesan adanya diskoordinasi di tubuh pemko dalam hal penyusunan Perda.
Salah seorang staf BPN bernama Rena Herera Marisi membeberkan analisanya atas Perda tata ruang produk pemko Siantar yang isinya yang bertentangan dengan logika trend pertumbuhan penduduk.
Dijelaskan, pada Perda RTRW sebelumnya, yakni No 7 tahun 2003, luas untuk kawasan pemukiman adalah 4.620 Hektar. Namun setelah perubahan, yakni di Perda No 1 Tahun 2013, luas untuk kawasan pemukiman justru berkurang menjadi 2.321 Hektar. Sementara logisnya jumlah penduduk selalu bertambah dan membutuhkan areal pemukiman yang disesuaikan. Terkecuali jika terjadi bencana yang menahun di kota tersebut.
Rasmon yang hadir dengan membawa dua orang stafnya termasuk salah satunya bernama Baris Sijabat, juga mengungkap nama-nama pebisnis property yang telah mengajukan surat permohonan dan kerap datang ke Kantor BPN untuk memohon terbitnya sertifikat atas perumahan yang telah dibangun. Namun BPN tidak bersedia menerbitkan karena melanggar undang-undang.
Dari pihak legislator sendiri rapat ini dihadiri, Kiswandi, Oberlin Manalu, Frengky Boy Saragih, Frans Bungaran Sitanggang, Robby Tambunan, Juwita pane, Daniel Manangkas Silalahi, serta Koordinator Komisi Mangatas Silalahi, dan dipimpin oleh Ketua Komisi Hendra Pardede.
Rapat yang Bias?
Rapat Dengar Pendapat yang dimulai Pukul 11.50 Wib ini juga dihadiri masyarakat yang ingin menyaksikan langsung untuk mengetahui kondisi faktual kota ini. Termasuk diantaranya kalangan wartawan. Alur rapat sempat lama mempersoalkan bagaimana bisa izin membangun selalu diberikan sementara sertifikat tidak memungkinkan untuk diterbitkan.
Sejumlah pertanyaan dari anggota dewan bahkan sempat mengerucut ke perihal bagaimana bisa proyek property terus dibangun, padahal menurut Bappeda peruntukkannya tidak diperbolehkan.
Namun, menurut warga yang menyaksikan, termasuk kaum jurnalis, rapat tersebut justru berakhir “antiklimaks”. Sebab di menit-menit rapat akan berakhir, pembahasan rapat justru lebih ke persoalan bagaimana agar tidak ada pihak — termasuk para pebinis properti yang telah membangun di atas areal pertanian dan DAS – yang akan menjadi rugi di atas realita yang telah terjadi. Menyerupai rembug.
Istilah Diskresi lalu muncul. Muncul kesan berharap agar pemko di bawah pemimpinnya yang baru, Hefriansyah Noor, mau menerbitkan sebuah yang aturan baru terkait tata-ruang yang teks-teksnya menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini.
(Baca juga: Ditarget Pasokan Beras, Kadis Pertanian Keluhkan Irigasi Rusak )
AT Sijabat sempat membalas dengan penjelasan bahwa Diskresi tidak dibenarkan untuk konteks tata-ruang. Namun rapat kembali bergulir dan fokusnya telah menjadi mencari kemungkinan jenis perundangan lain, yang memungkinkan untuk diterbitkan oleh walikota bilapun itu bukan Diskresi.
“Rapatnya jadi bias. Padahal tadinya sudah sempat mengerucut bahwa ada yang melanggar undang-undang. Harusnya kan itu dulu yang diselesaikan, siapa yang mengambil keuntungan, desak pertanggungjawabannya, laporkan,” ujar Gunawan, Sekretaris Eksekutif GoMo yang ikut menyaksikan rapat tersebut.
Namun dari keseluruhan itu, lanjut Gunawan, ia menangkap kesan bahwa banyak pihak yang disinyalir ikut mengambilkeuntungan dari tindakan melawan undang-undang tentang tata-ruang yang telah terjadi di kota ini. Lalu ia berharap agar kepolisian atau kejaksaan bisa menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum terkait permasalahan ini. [nda]




















