isiantar.com – Menjawab sorotan masyarakat tentang banyaknya bangunan yang diduga menyalahi aturan berdiri di kawasan pantai Kota Parapat, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT – PM) Kabupaten Simalungun “melempar bola panas” ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim). Mereka mengatakan, izin tidak mungkin mereka terbitkan bila tidak ada rekomendasi dari Distarukim.
“Berdasarkan rekomendasi merekalah kita menerbitkan izin. Artinya kalau mereka bilang ‘oke, ini layak untuk diapakan (diterbitkan izin)’ yang kita terbitkan izinnya,” ujar John Sihombing, pejabat Kepala Seksi (Kasi) BPPT, Senin siang (13/3/2017).
Sebelumnya John membenarkan bahwasanya selain Perda Tata Ruang, ada juga peraturan lain yang lebih detil yang mengatur tentang jarak-bangunan-boleh-didirikan-dari-garis pantai Danau Toba, dan juga jarak-dari-jalan.
Sanksi Pembongkaran Ancam Hotel Pelangi
Lebih fokus terhadap sebuah bangunan hotel di Parapat yang belakangan menjadi polemik karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan mengenai pendirian bangunan dan tata ruang, yakni Hotel Pelangi, pihak BPPT baru-baru ini telah melakukan kunjungan langsung ke hotel tersebut.
Kunjungan bertujuan mengukur apakah bangunan hotel yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja itu sesuai dengan letak dan luas yang tertera di sertifikat tanahnya.
Namun sayang, saat dilokasi, pihak manajemen hotel yang menghadapi mereka menjawab tidak bisa menunjukkan sertifikat tanahnya sebab sertifikat tersebut masih berada di tangan pemilik hotel yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Mereka pun akhirnya pulang tanpa hasil. Namun upaya serupa masih akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selanjutnya ke depan, jika dari upaya klarifikasi dan penelusuran yang dilakukan BPPT berhasil menemukan bukti bahwa Hotel Pelangi menyalahi aturan, maka hotel tersebut wajib dibongkar.
“Kalau menyalahi, namanya pun menyalahi ya dibongkar. Namanya pun menyalahi,” ujar John dikuti tawa kecil.
Sorotan publik terhadap Hotel Pelangi – yang disebut-sebut milik seorang pengusaha Show Room sepeda motor di Kota Siantar ini – bermula dari tindakan pemilik hotel yang membangun tembok di atas bibir Danau Toba.
Setelah disorot karena dianggap merusak estetika dan ekosistem, terungkap juga kemudian bahwa pembangunan tembok tersebut dilakukan diluar sepengetahuan pihak kecamatan. Pun tidak hanya itu, sebab belakangan, posisi dan ukuran bangunan hotel tersebut juga diduga melanggar sejumlah aturan. [nda]




















