Siantar — Sidang paripurna DPRD Kota Siantar di Gedung Harungguan, Senin (23/11) sore, mengesahkan APBD TA 2021 sebesar Rp. 916.719.840.742. Sidang ini mayoritas dihadiri anggota DPRD. Sementara pejabat Pemko maupun sipil, cuma sedikit yang hadir.
Berbeda dengan sidang-sidang pengesahan APBD sebelumnya, di sidang ini draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2021 yang dibacakan — sebelum disahkan —, tidak menyertakan nilai Belanja Langsung dan nilai Belanja Tak Langsung. Yang disampaikan cuma kumulatif target Pendapatan (Rp. 887.919.840.742), kumulatif Belanja (Rp. 916.719.840.742), dan Pembiayaan Daerah (;Penerimaan Rp. 36.000.000.000, Pengeluaran Rp. 7.200.000). Defisit Anggaran, ditutup dengan surplus Pembiayaan.
Disebalik tidak diungkapnya besaran anggaran per-SKPD di sidang paripurna ini, seorang narasumber isiantar.com menyebut ada ketimpangan pada postur APBD yang disahkan DPRD tersebut. Postur APBD disebut lebih ‘berpihak’ kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan kepada lembaga DPRD. Sebab kedua instansi ini mendapat porsi anggaran jauh lebih besar dibanding SKPD-SKPD lain. Yang di waktu bersamaan, APBD yang disahkan ini terkesan mengabaikan urusan-urusan wajib yang harusnya menjadi prioritas dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat.
“DPRD dapat anggaran Rp 30 miliar lebih, BPKD mendapat Rp 220 miliar lebih. Pertanyaannya, kedua lembaga ini mau ngapain dengan anggaran sebesar itu? Sementara contoh perbandingannya (Dinas) Koperasi UMKM cuma dikasih Rp 7 Milar,” kata sumber.
Lewat selembar salinan draf pembagian APBD TA 2021 per-SKPD yang diperoleh isiantar.com, BPKD memang terlihat mendapat porsi paling besar dari APBD TA 2021 yaitu sebesar Rp. 222,44 miliar.
Di urutan kedua dan ketiga ada Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp. 126,27 miliar, dan Dinas Kesehatan Rp. 118,10 miliar. Sementara Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp. 31 miliar berada di urutan kelima, setelah Sekretariat Daerah yang memperoleh anggaran Rp. 49,7 miliar.
Anggaran untuk SKPD lain yang juga tertera di salinan tersebut antara lain untuk Dinas PUPR sebesar Rp. 25,1 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp. 21,9 miliar, Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp. 6 miliar, Ketenagakerjaan Rp. 4,3 miliar, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp. 9,9 miliar. BLUD RSUD Djasamen Saragih juga dapat anggaran Rp. 26 miliar.
Besarnya porsi anggaran untuk BPKD dan DPRD ini, menurut sumber, patut menjadi pertanyaan besar sebab mengesankan APBD Kota Siantar TA 2021 cuma akan ‘habis’ untuk mengelola anggaran itu sendiri. Dan itu butuh penjelasan yang detil dari Pemko bersama DPRD. Sebab seharusnya, APBD diprioritaskan untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar, seperti balita, lansia, pendidikan, dan kesehatan. Serta untuk Urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar seperti menyediakan perangkat untuk memastikan tertampungnya dan tersalurnya aspirasi masyarakat sejak dari tingkat kelurahan, dan juga antisipasi penyalahgunaan narkoba.
“Posturnya APBD inikan menunjukkan anggaran kota ini habis untuk operasional pengelolaan anggaran itu sendiri, dan untuk operasional lembaga DPRD.
DPRD yang menggodok dan mensahkan ini sebenarnya mau ngapain aja dengan porsi yang besar kali gini? Contohnya, Presiden sejak tahun 2018 sudah menginstruksikan agar tiap daerah membuat Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), yang itu aja pun sampai sekarang tak dibuat mereka,” ketus sumber. [nda]