Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sudah Dilarang Sejak 10 Tahun Lalu, tapi Dishub Siantar Tetap Pasang Marka Belok Kiri Jalan Terus

by Redaksi
11/08/2019
in Peristiwa, Utama
0
Marka Belok Kiri Jalan Terus di persimpangan Jl Ahmad Yani, Sabtu (10/8/2019). (isiantar/nda).

Marka Belok Kiri Jalan Terus di persimpangan Jl Ahmad Yani, Sabtu (10/8/2019). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Sumatera Utara, tampak tak mengindahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu sudah melarang pengemudi untuk langsung belok kiri pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Namun baru-baru ini, Dishub malah kembali mencetak marka “Belok Kiri Jalan Terus” dan memasangnya di sejumlah persimpangan jalan.

Memang, regulasi yang memperbolehkan pengemudi untuk belok kiri langsung pernah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993. Pasal 59 Ayat 3 PP tersebut berbunyi, ” Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri“. Dan sebagai implementasi dari PP tersebut, Dishub di setiap kota memproduksi banyak marka “Belok Kiri Jalan Terus” untuk dipasang di sejumlah persimpangan.

Namun dengan terbitnya UU Nomor 22  Tahun 2009, belok kiri langsung tidak diperbolehkan lagi. Persisnya hal tersebut dinyatakan pada Pasal 122 Ayat 3: “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.

Definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, UU No 22 Tahun 2009.

Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda tilang Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

Orientasi Proyek?

Kadishub Kota Siantar, Esron Sinaga. (isiantar/nda).

Sejumlah pihak menyakini Kadishub Kota Siantar, Esron Sinaga, memahami UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Apalagi mengingat usia UU tersebut bahkan sudah 10 tahun semenjak ditetapkan dan disahkan. Lalu, mengapa Dishub masih saja terus mencetak marka Belok Kiri Jalan Terus?

“Ya bisa jadi karena proyek lah. Itu kan (proyek pembuatan marka) nampaknya aja sepele, bagi yang gak tau, tapi kalau kita yang ngerjakan itu, itu lumayan besar juga untungnya kalau diukur dengan beban kerjanya,” ujar seorang narasumber yang berprofesi sebagai pemborong, Minggu pagi (11/8/2019). [nda]


Baca juga:

Meski Sudah Dikunjungi Jokowi, Parapat Masih Kalah sama PAS Timuran

2019, Budaya Memaku Pohon Masih Ada di Siantar

Soal Uji KIR Tak Kunjung Rampung, Moslen dan Limin Layak Dievaluasi

Tags: Esron SinagaLalu Lintas
Share23TweetPin

Related Posts

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Sebelum ditabrak truk dan menimpa pengendara, beton gapura di Jalan Bahagia tampak sudah rentan ambruk.

Beton Gapura Rubuh Timpa Pengendara, Camat: Sebelum kejadian sudah kami laporkan ke pimpinan

by Redaksi
31/03/2026
0

...

Walikota bersama Forkopimda Siantar Tinjau Pos Pam Idul Fitri Tahun 2026

by Redaksi
15/03/2026
0

...

Walikota Wesly Silalahi memantau layar CCTV secara real-time di Command Center, Balaikota, Selasa (16/12/2025).

Keren! Siantar Punya 50 CCTV Pemantau Lalu Lintas

by Redaksi
17/12/2025
0

...

(Kiri) Halaman depan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat, (kanan) bemo Maxride.

Demokrat Siantar Beri Lampu Hijau ke Maxride?

by Redaksi
25/09/2025
0

...

Dishub Kembali Imbau Pengusaha Bus di Sekitar Ramayana Pindah ke Tanjung Pinggir

by Redaksi
09/04/2025
0

...

Walikota Siantar Monitoring Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

by Redaksi
30/03/2025
0

...

Khairil Mansyah

Berdampak ke Banyak Aspek, PMII Desak Wesly Segera Pikirkan Nasib Pedagang Gedung IV Pasar Horas

by Redaksi
14/03/2025
0

...

Pjs Walikota Siantar Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan

by Redaksi
31/10/2024
0

...

Taman dan kolam RSUD Djasamen Saragih

Selain Esron Sinaga, Jaksa Juga Sedang Periksa drg Rumondang Sinaga

by Redaksi
23/04/2024
0

...

Terkini...

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

08/08/2026

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In