Siantar — Sebesar Rp 15 miliar anggaran Tahun 2021 di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga bermasalah. Dugaan ini meliputi indikasi mark up dan korupsi, yang dilakukan sejak tahap perencanaan program dan kegiatan, serta penentuan standar harga barang dan jasa melalui Peraturan Walikota.
Beberapa poin mata anggaran yang diduga bermasalah tersebut yakni Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp 881.184.270.
Belanja alat tulis dengan nominal ini dinilai terlalu besar sehingga berpotensi mark up dari aspek jumlah maupun harga. Dimana untuk belanja ini, juga seharusnya disertai dengan petunjuk teknis (Juknis) tentang ketentuan maksimal ATK untuk satu kegiatan.
Kemudian mata anggaran Belanja Kertas dan Cover dengan alokasi Rp 1.796.887.114. Belanja kertas untuk kebutuhan satu kantor dengan nominal sebesar ini, menurut beberapa pengusaha toko ATK, sudah sangat tidak masuk akal.
Selanjutnya adalah anggaran Belanja Cetak sebesar Rp 958.823.656 yang juga disinyalir sudah digelembungkan sejak penentuan Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa lewat Peraturan Walikota.
Diperoleh informasi, dalam Belanja Cetak ini, terdapat item belanja spanduk dengan harga rata-rata Rp 620.000 per spanduk. Harga ini ditemukan jauh lebih tinggi dari rata-rata harga di pasaran. Apalagi, belanja spanduk oleh pemko, dikatakan seharusnya lebih murah karena pajaknya sudah dibayarkan.
Belanja spanduk dengan harga Rp 620.000 per spanduk ini tidak cuma terjadi BPKD tapi ditemukan dalam anggaran seluruh OPD. Hingga disinyalir, belanja spanduk ini merupakan lahan korupsi seluruh OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Kemudian yakni Belanja Lembur dengan anggaran sebesar Rp 4.797.261.000.
Walaupun mesin finger print yang baru dibeli Pemko dengan harga mahal dikabarkan kini sudah tak berfungsi lagi, diyakini belanja lembur ini masih bisa diselidiki lewat absensi serta lewat rekaman cctv. Sebab BKPD juga membelanjakan anggaran yang besar untuk pemasangan cctv di gedungnya.
Selanjutnya adalah mata anggaran Belanja Konsultasi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar Rp 2.849.837.400. Besarnya belanja perjalanan dinas bersamaan dengan belanja lembur yang juga fantastis ini, diduga rawan manipulasi, apalagi di masa pandemi dimana ruang gerak dibatasi.
Terkait anggaran SPPD ini, isiantar.com juga memperoleh kabar bahwa ada beberapa pejabat di daerah lain yang sudah jenuh dan malas menandatangani SPPD pejabat-pejabat dari Kota Siantar yang datang ke daerahnya. Pasalnya, sudah terlalu banyak dan sering pejabat-pejabat kota ini yang datang secara bergantian. Padahal, daerahnya itu menurutnya tidak memiliki sesuatu yang signifikan untuk terus-menerus dikunjungi.
Mata anggaran terakhir yang diduga bermasalah yakni Belanja Honorarium Konsultan sebesar Rp 3.807.864.500.
Pada mata anggaran ini, disinyalir ada honorarium konsultan-konsultan kegiatan yang dibayarkan melalui Bendahara BPKD, sementara kegiatan yang dikonsultasikan tersebut tidak dikerjakan dan dibiarkan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Praktik ini disinyalir sudah terjadi bertahun-tahun, dan diketahui oleh DPRD.
Oleh karena itu masyarakat mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap mata-mata anggaran yang diduga kuat bermasalah ini.


[nda]




















