Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tahun Depan Pemko Siantar Target Bebaskan Sebagian Lahan Eks PTPN III Tanjung Pinggir

by Redaksi
04/10/2021
in Peristiwa
0
(Berwarna merah) gambar peta Kelurahan Tanjung Pinggir tempat lahan seluas 573 hektar Eks HGU PTPN III berada.

(Berwarna merah) gambar peta Kelurahan Tanjung Pinggir tempat lahan seluas 573 hektar Eks HGU PTPN III berada.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Perjalanan panjang upaya pembebasan lahan Eks HGU PTPN III seluas 573 hektar di Tanjung Pinggir, menghadirkan kabar terbaru. Disebutkan, Pemko Siantar telah mencapai progres yang memberi titik terang akan terealisasinya pembebasan sebagian lahan tersebut di tahun 2022 nanti.

Progres dimaksud, yakni telah tercapai kesepakatan antara Pemko dengan PTPN III untuk sistem pembayaran lahan tersebut. Yaitu Pemko diperkenankan untuk membayar dengan cara mencicil.

“Kita sudah sepakati dengan PTPN III walaupun belum tertulis, kita boleh nyicil. Jadi berapa pun kemampuan keuangan kita setiap tahun, itulah yang kita berikan sama mereka,” ungkap Kabid Aset Pemko Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol, diwawancarai Jumat (1/10/2021).

Progres ini sebelumnya juga sudah disampaikan Alwi ke Komisi II DPRD Siantar saat rapat pembahasan Rancangan P-APBD 2021, bulan September lalu. Alwi menyampaikan, luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan adalah 123 hektar, dengan perkiraan biaya yang harus digelontorkan Pemko sebesar Rp 70 miliar.

Perkiraan biaya Rp 70 miliar itu, lanjut Alwi, adalah mengacu pada harga yang pernah dikeluarkan Pemprov Sumut saat membebaskan lahan yang situasinya hampir serupa. Selain untuk pembayaran ke PTPN III, Rp 70 miliar itu juga sudah termasuk untuk membayar objek bangunan dan tanaman milik penggarap yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan.

Alwi juga menyampaikan bahwa untuk pembayaran pertama ke PTPN III nanti, Pemko hanya diminta membayar semacam ‘tanda jadi’ sebesar Rp 2 miliar ke PTPN III. Dan setelah dibebaskan, Pemko akan memperuntukkan lahan tersebut sebagai tempat membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan perkantoran Pemko.

Dan sekarang ini, lanjut Alwi, Pemko tinggal menunggu Legal Opinon dari Kejaksaan agar bisa melanjutkan upaya pembebasan lahan tersebut ke tahap selanjutnya.

“Jadi kami tinggal kita menunggu surat keluar (legal opinion) dari mereka,” jelas Alwi kepada Komisi II.

Pernah Lebih Murah

Sementara, informasi diperoleh isiantar.com, tercapainya kesepakatan antara Pemko dengan PTPN III seperti yang disampaikan Alwi, bukanlah yang pertama sekali terjadi.

Kesepakatan serupa antara Pemko Siantar dengan PTPN III juga sudah pernah tercapai di tahun 2014 lalu di masa kepemimpinan walikota Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko bahkan cuma diminta membayar Rp 99 miliar untuk keseluruhan eks HGU yang total luasnya 573 hektar tersebut.

Sistem pembayaran yang disepakati saat itu juga sama yakni boleh mencicil. Dan uang ‘tanda jadi’ juga hanya Rp 2 miliar.

Namun entah mengapa, Pemko saat itu tidak menindaklanjuti kesepakatan yang harganya jauh lebih murah tersebut.

Komisi II Senang sekaligus Sedih

Progres upaya pembebasan lahan yang disampaikan Alwi, mendapat respon baik dari Komisi II DPRD Kota Siantar. Namun, di saat bersamaan, Komisi II juga mengaku kecewa karena proses pembebasan lahan itu dinilai sudah terlalu berlarut-larut.

Apalagi setelah Komisi II mengetahui bahwa setiap tahun anggaran pembebasan lahan tersebut selalu ditampung di APBD. Tapi tak ada apapun yang dilakukan, hingga anggaran itu selalu jadi Silpa.

Suandi Apohman Sinaga, misalnya, tampak kesal dan geram, sebab kelambanan Pemko dinilai telah membuat tantangan yang akan dihadapi Pemko saat mengambil alih lahan tersebut dari penggarap nantinya, sudah semakin sulit. Sebab kelambanan Pemko itu sudah membuat jumlah penggarap di lahan tersebut semakin banyak. Yang sekaligus, secara psikologis, telah membuat penggarap-penggarap itu merasa bahwa lahan tersebut sudah benar-benar menjadi milik pribadi mereka.

“Selama ini sudah terjadi pembiaran ataupun ketidakseriusan penyelesaiannya. Sehingga orang bebas menguasai lahan di sana, sehingga dia sudah merasa memiliki, dan akan bertahan. Kita lihat, akan ada potensi anarkis, sehingga secara moral, pemerintah juga yang salah,” ungkap Suandi geram.

Senang oleh progres tapi sekaligus kesal karena terlalu lama, juga diekspresikan anggota Komisi II lainnya.

Suasana rapat antara Komisi II DPRD Siantar dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKB), Rabu (22/9/2021). (isiantar/nda).

Secara khusus, Anggota Komisi II Frans Herbert Siahaan dan Hendra Pardede, dengan tegas mendesak Pemko agar segera menindaklanjuti progres yang disampaikan itu secepatnya. Dengan catatan tambahan, agar nantinya pemko bersikap teliti dan adil ketika menginventarisir dan membayarkan objek-objek milik penggarap yang ada di atas lahan seluas 123 hektar yang akan dibebaskan tersebut. [nda]

Tags: Alwi Adrian LumbangaolFrans HerbertHendra PardedeKerusakan DASPemko Siantar Krisis LahanSuandi Sinaga
ShareTweetPin

Related Posts

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Panitia Paskah Pemko Siantar Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

by Redaksi
07/05/2026
0

...

Pemko Siantar Tinjau Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Terbahak-bahak, Hipokrisi Pejabat Siantar dalam Raibnya Lahan Pertanian

by Redaksi
08/11/2025
0

...

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing SSTP MSi.

Kominfo Siantar akan Pasang 6 CCTV di Areal Relokasi Pedagang Pasar Horas

by Redaksi
21/09/2025
0

...

(Kiri ke kanan) Plt Kadishub Alwi Adrian Lumbangaol, didampingi Sekretaris Dishub Lusamti Simamora, dan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Agresa Affandi, dalam rapat kerja pembahasan APBD Perubahan TA 2025 dengan Komisi III DPRD Siantar. (isiantar/nda)

Dishub Bilang Maxride Belum Punya Ijin, Komisi III Sepakat Ijinnya Jangan Diterbitkan

by Redaksi
16/09/2025
0

...

Ingin Majukan Olahraga, Wesly Sampai Temui Arya Sinulingga

by Redaksi
01/08/2025
0

...

Parah, Sisa Gaji di Dinas Koperasi Siantar Capai Ratusan Juta

by Redaksi
16/07/2025
0

...

Siantar akan Jadi Satu-satunya Kota Pemilik RDTR Lengkap di Sumut

by Redaksi
22/09/2024
0

...

Walikota Siantar Sampaikan SK Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat ke BPN

by Redaksi
09/10/2023
0

...

Terkini...

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

17/06/2026

Pengelolaan Parkir di Siantar akan Diserahkan ke Pihak Swasta

17/06/2026

Wesly Silalahi Bantu 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano

17/06/2026

Pemko Siantar Serahkan Bantuan Bibit Sayuran dan Kompos ke Masyarakat

17/06/2026

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

16/06/2026

Wesly Silalahi Hadiri Pekan Inovasi Investasi Sumut di Parapat

16/06/2026

Nobar Pesta Babi dan Menyoal Fungsi Gereja atas Penancapan 1800 Salib Merah

14/06/2026

Teratai Kembang Raih Juara Umum di Ajang O2SN Kota Siantar

13/06/2026

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

10/06/2026

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

10/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In