Siantar — Perjalanan panjang upaya pembebasan lahan Eks HGU PTPN III seluas 573 hektar di Tanjung Pinggir, menghadirkan kabar terbaru. Disebutkan, Pemko Siantar telah mencapai progres yang memberi titik terang akan terealisasinya pembebasan sebagian lahan tersebut di tahun 2022 nanti.
Progres dimaksud, yakni telah tercapai kesepakatan antara Pemko dengan PTPN III untuk sistem pembayaran lahan tersebut. Yaitu Pemko diperkenankan untuk membayar dengan cara mencicil.
“Kita sudah sepakati dengan PTPN III walaupun belum tertulis, kita boleh nyicil. Jadi berapa pun kemampuan keuangan kita setiap tahun, itulah yang kita berikan sama mereka,” ungkap Kabid Aset Pemko Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol, diwawancarai Jumat (1/10/2021).
Progres ini sebelumnya juga sudah disampaikan Alwi ke Komisi II DPRD Siantar saat rapat pembahasan Rancangan P-APBD 2021, bulan September lalu. Alwi menyampaikan, luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan adalah 123 hektar, dengan perkiraan biaya yang harus digelontorkan Pemko sebesar Rp 70 miliar.
Perkiraan biaya Rp 70 miliar itu, lanjut Alwi, adalah mengacu pada harga yang pernah dikeluarkan Pemprov Sumut saat membebaskan lahan yang situasinya hampir serupa. Selain untuk pembayaran ke PTPN III, Rp 70 miliar itu juga sudah termasuk untuk membayar objek bangunan dan tanaman milik penggarap yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan.
Alwi juga menyampaikan bahwa untuk pembayaran pertama ke PTPN III nanti, Pemko hanya diminta membayar semacam ‘tanda jadi’ sebesar Rp 2 miliar ke PTPN III. Dan setelah dibebaskan, Pemko akan memperuntukkan lahan tersebut sebagai tempat membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan perkantoran Pemko.
Dan sekarang ini, lanjut Alwi, Pemko tinggal menunggu Legal Opinon dari Kejaksaan agar bisa melanjutkan upaya pembebasan lahan tersebut ke tahap selanjutnya.
“Jadi kami tinggal kita menunggu surat keluar (legal opinion) dari mereka,” jelas Alwi kepada Komisi II.
Pernah Lebih Murah
Sementara, informasi diperoleh isiantar.com, tercapainya kesepakatan antara Pemko dengan PTPN III seperti yang disampaikan Alwi, bukanlah yang pertama sekali terjadi.
Kesepakatan serupa antara Pemko Siantar dengan PTPN III juga sudah pernah tercapai di tahun 2014 lalu di masa kepemimpinan walikota Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko bahkan cuma diminta membayar Rp 99 miliar untuk keseluruhan eks HGU yang total luasnya 573 hektar tersebut.
Sistem pembayaran yang disepakati saat itu juga sama yakni boleh mencicil. Dan uang ‘tanda jadi’ juga hanya Rp 2 miliar.
Namun entah mengapa, Pemko saat itu tidak menindaklanjuti kesepakatan yang harganya jauh lebih murah tersebut.
Komisi II Senang sekaligus Sedih
Progres upaya pembebasan lahan yang disampaikan Alwi, mendapat respon baik dari Komisi II DPRD Kota Siantar. Namun, di saat bersamaan, Komisi II juga mengaku kecewa karena proses pembebasan lahan itu dinilai sudah terlalu berlarut-larut.
Apalagi setelah Komisi II mengetahui bahwa setiap tahun anggaran pembebasan lahan tersebut selalu ditampung di APBD. Tapi tak ada apapun yang dilakukan, hingga anggaran itu selalu jadi Silpa.
Suandi Apohman Sinaga, misalnya, tampak kesal dan geram, sebab kelambanan Pemko dinilai telah membuat tantangan yang akan dihadapi Pemko saat mengambil alih lahan tersebut dari penggarap nantinya, sudah semakin sulit. Sebab kelambanan Pemko itu sudah membuat jumlah penggarap di lahan tersebut semakin banyak. Yang sekaligus, secara psikologis, telah membuat penggarap-penggarap itu merasa bahwa lahan tersebut sudah benar-benar menjadi milik pribadi mereka.
“Selama ini sudah terjadi pembiaran ataupun ketidakseriusan penyelesaiannya. Sehingga orang bebas menguasai lahan di sana, sehingga dia sudah merasa memiliki, dan akan bertahan. Kita lihat, akan ada potensi anarkis, sehingga secara moral, pemerintah juga yang salah,” ungkap Suandi geram.
Senang oleh progres tapi sekaligus kesal karena terlalu lama, juga diekspresikan anggota Komisi II lainnya.

Secara khusus, Anggota Komisi II Frans Herbert Siahaan dan Hendra Pardede, dengan tegas mendesak Pemko agar segera menindaklanjuti progres yang disampaikan itu secepatnya. Dengan catatan tambahan, agar nantinya pemko bersikap teliti dan adil ketika menginventarisir dan membayarkan objek-objek milik penggarap yang ada di atas lahan seluas 123 hektar yang akan dibebaskan tersebut. [nda]



















