isiantar.com – Meski telah menghabiskan anggaran hingga Rp 162,6 juta lebih, DPRD Kota Siantar belum juga merampungkan pembuatan dua buah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang sudah dirancang sejak tahun 2016 lalu.
Perda Inisiatif tersebut adalah Perda untuk Cagar Budaya dan Perda untuk Pedagang Kaki Lima.
Data diperoleh dari Plt Sekwan, Wanden Siboro, Senin (23/7/2018), diketahui jika biaya untuk pembahasan Perda tersebut telah ditampung dalam dua tahun anggaran (TA), yakni tahun 2016 dan 2017.
Untuk TA 2016, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 162,6 juta. Dan uang tersebut telah dipergunakan dengan perincian: untuk honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber sebesar Rp 136 juta lebih, untuk belanja akomodasi dan transportasi sebesar Rp 23,8 juta lebih, dan untuk belanja makanan dan minuman sebesar Rp 2,73 juta lebih.
Di TA 2017, di dalam buku APBD yang disahkan legislatif dan eksekutif, juga kembali ditampung anggaran untuk pembentukan Perda Inisiatif tersebut yakni sebesar Rp 36 juta. Namun lewat data diterima dari Sekwan, tampaknya anggaran tersebut tidak dipergunakan sama sekali.
Salah seorang warga yang diminta tanggapannya atas belum terbentuknya Perda tersebut mengaku sangat menyayangkan hal itu. “Kalau dikasih kian uang itu ke Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran), sudah bisalah kurasa kami punya baju tahan api seperti di kota-kota lain. Baju tahan api kami kan belum ada,” ujar pria yang juga bertugas di Damkar ini diikuti tawa sembari meminta namanya tidak diterakan. [nda]